Kejati Bakal Periksa Kaban Kesbangpol Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjadin Rp 893 Juta

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.Foto|Jais

TERNATE-pojoklima.com, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Armin Zakaria, terkait dugaan belanja fiktif dalam realisasi perjalanan dinas tahun anggaran 2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut setelah menerima hasil audit resmi dari Inspektorat.

“Kita lihat dulu, karena masih menunggu dari Inspektorat. Setelah itu baru kita buat telaahan untuk langkah selanjutnya,” tegas Fajar, Kamis (16/10/2025).

Dugaan anggaran yang berpotensi disalhgunakan ini senilai Rp 893.128.236. Ini tercantum dalam Naskah Hasil Opname Kas dan Pemeriksaan SPJ Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025 yang disusun oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara.

Dalam laporan itu disebutkan, sejumlah kegiatan perjalanan dinas di lingkungan Kesbangpol tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban wajib, seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Surat Tugas (ST), foto kegiatan, hingga rincian biaya penginapan.

Bahkan, Inspektorat menemukan beberapa pegawai Kesbangpol tercatat mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2024 di Kota Ternate dengan nilai kegiatan berkisar Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta per orang. Namun, dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut dinilai tidak lengkap dan berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran.

Laporan Inspektorat menyebut, ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, karena tidak memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari audit semester pertama tahun 2025, yang bertujuan memastikan setiap perangkat daerah di Maluku Utara mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.