Diduga Batasi Hak Demokrasi, IMM Morotai Desak Rektor Unipas Cabut Surat Edaran

pojok_Lima PojokLima
Foto Ketua Cabang IMM Morotai, Ikfan Pina

MOROTAI-pl.com, Rektor Universitas Pasifik Morotai (Unipas) didesak mencabut edaran surat nomor:536/A/U.1.1//2024.

Atas edaran surat tersebut, Ketua cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Morotai, Ikfan Pina mengatakan, edaran yang di keluarkan rektor Unipas Morotai pada poin ke enam dengan narasi, mahasiswa di larang mengibarkan dan membawa masuk bendera organisasi, kampus seperti membatasi ruang berekspresi.

“Padahal, kampus merupakan tempat pembelajaran dan berproses mahasiswa, Mencipatakan dinamika yang kritis melalui pangung-pangung refleksi atau mimbar bebas, jadi kami meminta rektor segera mencabut surat edaran yang telah di keluarkan,” ungkapnya.

Menurut Ikfan, seharusnya ada kordinasi, antara pihak kampus dan mahasiswa dalam setiap rapat senat, karena Unipas juga punya lembaga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang punya wewenang untuk merumuskan hal-hal menyangkut dengan mahasiswa, sehingga bisa di pertimbangkan oleh pihak birokrasi kampus.

Oleh karena itu, menurut kami surat edaran di keluarkan oleh rektor sangatlah bertentangan dengan asas demokrasi, sehingga kami meminta agar kampus jangan semena-mena untuk pembungkaman organisasi eksternal melakukan kegiatan-kegiatan di Kampus.

Sementara itu, Rektor Unipas, Irfan Hi Abdurrahman saat dikonfirmasi, Ia tidak memberikan tanggapan terkait perihal tersebut. Rabu (18/12).

“Saya tidak ada komentar soal itu, karena yang mempertanyakan edaran itu adalah organisasi ekstra kampus diluar kewenangan saya,” tukas Irfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini