Parade Malut Unjuk Rasa Desak APH Tuntaskan Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi
TERNATE-pl.com, Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (Parade) Maluku Utara unjuk rasa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang masih tertunggak, Rabu (15/1/25).
Aksi yang dipimpin Sahmar Ebams, mengatakan pihaknya menyoroti penanganan kasus korupsi di Ditkrimsus Polda Malut yang lambat. Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan korupsi dengan kerugian negara berkisar Rp9,6 miliar.
Selain itu, Parade juga mengkritik kinerja Kasubdit III Tipikor Polda Malut, AKBP Budi Surya, yang dinilai tidak transparan. “Kami mendesak Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko dan Dirkrimsus untuk mengevaluasi Budi Surya dan jajarannya,” ucapnya.
Adapun sejumlah kasus yang di soroti Parade yakni:
• Dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022 senilai Rp13,8 miliar.
• Dugaan korupsi dana pinjaman Pemkab Halmahera Barat tahun 2017 senilai Rp159,5 miliar yang belum dipertanggungjawabkan hingga 2024.
• Dugaan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN dan non-ASN RSUD Chasan Boesoirie Ternate senilai lebih dari Rp200 miliar dengan temuan audit Rp1,2 miliar.
• Dugaan korupsi belanja bahan sembako untuk bantuan Covid-19 di Biro Kesra Pemprov Malut tahun 2020 senilai Rp8,3 miliar.
• Dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan praga di SMK Negeri 1 Pulau Morotai dan SMK Negeri 4 Kota Ternate pada tahun 2022.
• Dugaan korupsi anggaran pelaksanaan STQ Nasional ke-XXVI tahun 2021 disinyalir kerugian senilai Rp20 miliar dari total anggaran Rp46 miliar.
• Dugaan kasus 22 IUP ilegal di Maluku Utara yang proses hukumnya terkesan tertutup oleh Kejati Malut.
Mangkraknya sejumlah kasus tersebut, Parade Malut mendesak Kejati Malut dan Polda segera menuntaskan.
“Persoalan ini mencoreng integritas lembaga. Aparat harus bertindak tegas, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” tegasnya.
“Kasus-kasus ini adalah ujian bagi integritas penegak hukum. Jangan biarkan masyarakat meragukan kredibilitas lembaga hukum di daerah ini,” pungkas Sahmar.
Tinggalkan Balasan