Warga Blokade Akses PT Harita Nickel
pojoklima, Warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, memblokade akses utama perusahaan tambang PT Harita Nickel.
Aksi ini sebagai bentuk protes keras atas dugaan perampasan lahan perkebunan warga bernama Alimusu seluas 6,5 hektare, yang diduga telah digusur oleh anak perusahaan PT Trimega Bangun Persada.
Lahan tersebut sebelumnya ditanami lebih dari 400 pohon cengkeh yang menjadi sumber ekonomi keluarga.
Dalam aksi yang berlangsung di kawasan operasional perusahaan, massa menutup akses keluar masuk kendaraan perusahaan, juga menuntut penghentian seluruh aktivitas di atas lahan sengketa hingga ada penyelesaian ganti rugi yang dianggap adil.
Warga menegaskan, perusahaan telah bertindak sewenang-wenang dengan tetap menguasai lahan meski persoalan kepemilikan belum tuntas.
Bahkan, massa aksi juga menolak alasan perusahaan yang menyebut telah melakukan pembayaran, karena tidak pernah diterima langsung oleh pemilik lahan.
“Jangan seolah-olah sudah selesai, sementara kami tidak pernah merasa menerima hak kami. Ini bentuk perampasan yang dilegalkan,” teriak orator aksi.
Situasi sempat memanas ketika massa menegaskan akan mempertahankan blokade hingga ada kepastian penyelesaian.
Selain itu, sengketa ini juga menyeret dugaan tumpang tindih dokumen jual beli yang diklaim perusahaan dengan hak ulayat masyarakat adat Desa Soligi.
Kondisi tersebut semakin memperkeruh konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun. “Ini bukan lagi persoalan kecil, ini sudah merampas ruang hidup masyarakat. Kami tidak akan mundur,” ungkap Irwan, salah satu massa aksi.
Hingga berita ditayang, pojoklima.com dalam upaya konfirmasi PT Harita Nickel terkait aksi blokade dan tuntutan keras masyarakat Desa Soligi.
