LMP Malut Laporkan Tiga Pejabat Halbar di Kejati terkait Kasus Dugaan Korupsi
TERNATE-pl.com, Lembaga Mitra Publik (LMP) Maluku Utara, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja bantuan sosial yang melekat di Kesejahteraan Rakyat dan Tenaga Kerja (Kesra) Halmahera Barat serta pelaksanaan belanja hibah di Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga di Halmahera Barat, Rabu (22/1/25).
Wakil Ketua LMP Malut, Ajis Abubakar menyampaikan laporan tersebut mencakup tiga pejabat, yakni Kepala Kesra Halbar, Iksan Dagasuly, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Feny Kiat dan Kasubag Bina Mental Biro (Kesra), Iksan Dagasuly.
Pasalnya, tiga pejabat ini dilaporkan karena terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan belanja bantuan sosial pada Tahun Anggaran 2023. Dari total anggaran senilai Rp9.602.532.000,00, realisasi belanja bantuan sosial tercatat senilai Rp4.083.723.000,00, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun temuan lainnya yakni ketidaksesuaian dalam pelaksanaan belanja hibah yang disalurkan oleh Dinas Pariwisata. Hibah senilai Rp2.820.000.000,00 diberikan kepada sejumlah organisasi, seperti KONI, Rp1.150.000.000,00), PMI Rp550.000.000,00, Pramuka Rp1.000.000.000,00 KNPI, NU, GMKI, dan GEKRAF, yang masing-masing mendapatkan Rp30.000.000,00. Namun, menurut laporan, tidak terdapat Surat Keputusan (SK) Bupati yang sah untuk mendasari pemberian hibah tersebut.
Ajis berharap agar Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia juga menegaskan kasus ini didukung oleh hasil audit dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 14.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024, yang dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan