Kuasa Hukum Kadis PUPR Taliabu Tuding Jaksa Tebang Pilih

Agus Salim R Tampilang.Foto|Istimewa

TERNATE-pl.com, Pengacara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu , Agus Salim R Tampilang SH, menduga Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, tebang pilih dalam menegakan hukum, sehingga pelaku atau penikmat anggaran pembangunan MCK yang tersebar pada 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu dengan pagu anggaran 2022 senilai Rp 4.350.000.000.sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, sudah jelas-jelas dalam keterangan sejumlah saksi maupun tersangka saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu, mengakui anggaran pembangunan MCK yang tersebar di 21 desa dinikmati oleh makelar anggaran La Ode Abdul Rauf, alias Ode.

Sebab, La Ode Abdul Rauf alias Ode, mendapatkan sejumlah uang tersebut dari kontraktor atau Yopi Sarau senilai Rp 1,8 miliar.

Uang tersebut diterima La Ode, di salah satu hotel di Kota Manado, disaksikan oleh beberapa saksi. Kesaksian tersebut sudah dituangkan dalam BAP dan La Ode sendiri telah mengakui saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu di Jakarta dan telah mengembalikan Rp 150 juta.

Uang haram senilai Rp 1,8 miliar yang dinikmati oleh La Ode, merupakan fie proyek pembangunan MCK di 21 desa yang tersebar di Kabupaten Pulau Taliabu itu dicairkan oleh Kepala Dinas Keuangan Abdul Kadir Ali alias Dero. Padahal, pembangunan tersebut belum dilaksanakan sehingga sejumlah dokumen yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, dibuat dengan ugal-ugalan sehingga tanda tangan Kepala Dinas PUPR Suprayidno, juga direkayasa.

Sebab, saat pengajuan pencairan anggaran tersebut, Kepala Dinas PUPR Suprayidno, berada di luar daerah.

Menurut Agus, dilihat dari peristiwa tersebut diatas, sebenarnya tiga orang saksi ini juga harus ditetapkan tersangka karena perbuatan para pelaku sudah termasuk perbautan melawan hukum yang membawa kerugian keuangan negara. Namun, anehnya Kejari Negeri Pulau Taliabu terkesan melakukan penegakan hukum berdasarkan selera dan terlihat ada yang dilindungi.

Untuk itu, Agus berharap kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Kejati Maluku Utara, sehingga siapa saja yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum, semua warga negara punya kesamaan hak di mata hukum (Equality Before The Law). Tidak ada yang diistimewakan.

Agus juga berjanji akan membuka kasus tersebut seterang mungkin saat persidangan.

“Jangan-jangan klein kami dijadikan tumbal untk menggantikan kerugian Negara sementara penikmat uang Negara pihak yang turut memperkaya orang lain diabiarkan bebas menghirup udara segar, “tandasnya.

Untuk diketahui, Senin (17/2/25) kemarin, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, telah melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Suprayidno.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini