Simpan Sabu di Rumah, Polisi Ringkus Pemuda Kalumata
TERNATE-pl.com, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ternate berhasil meringkus pemuda berinisial A.D alias Wawan (27), atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Wawan diringkus di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Senin (06/3).
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga.
“Tim opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Suherman, melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga, dijadikan penyimpanan narkotika, tim kemudian menangkap yang bersangkutan di rumahnya,” kata AKP Umar.
AKP Umar mengungkapkan, hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar.
“Dari hasil penggledahan petugas menemukan barang bukti berupa: Dua sachet plastik bening, berisi sabu berat bruto ± 0,43 gram, satu sachet plastik bening berukuran sedang, berisi sisa sabu, satu bungkus rokok, satu pipet kaca, tiga sedotan plastik, satu korek api, satu sumbu korek api,” ungkap AKP Umar.
Hasil tes urine kepada Wawan, lanjut AKP Umar, menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.
“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tambahnya.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, membawa barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta gelar perkara, menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, sehingga bisa memberantas peredaran narkoba.
Tinggalkan Balasan