Managenem PT ANI Sebut Isu Monopoli PT PIM Hoax
MABA-pl.com, Managemen PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) angkat bicara terkait informasi pemblokiran dan monopoli PT Pesona Indo Makmur (PIM) tehadap lima unit tongkang milik PT Amanah Mining Indonesia (AMIN) di pelabuhan PT ANI.
Kepala Teknis Tambang (KTT) PT ANI, Abdul Karim Jawa Korona kepada wartawan menjelaskan, kabar pemblokiran tongkang dan monopoli PT PIM di konsensi IUP PT ANI itu tidak benar dan tanpa dasar yang jelas.
“Jadi pemblokiran tongkang bukan dilakukan PT PIM, melainkan managemen PT ANI. Di mana PT AMIN tidak membayar royalti sebanyak lima tongkang. Jika PT AMIN membayar
royalti, kami yakin tongkang yang sekarang sandar bisa keluar dari pelabuhan khusus PT ANI, bila kewajiban sudah dibayarkan,” ungkapnya, Rabu (23/4/2025).
Abdul Karim menambahkan bahwa Hutomo Mandala Putra (Tomi Soeharto), Direktur Utama PT ANI sebagai pemegang saham 87,5%. Sedangkan Burhanudin Zaelani sebagai pemegang saham, pendiri PT ANI dengan saham 12,5%. Mereka berdua merupakan pemilik IUP PT ANI.
“Hanya PT PIM yang berkontrak dengan PT ANI yang ditanda tangani langsung Direktur Utama PT ANI Hutomo Mandala Putra. Maka informasi monopoli dan perampasan hak oleh PT PIM adalah hoaks dan tidak benar. Pemblokiran dilakukan akibat PT AMIN tidak membayar royalti kepada PT ANI, dan pemblokiran tersebut adalah perintah manageman pusat PT ANI,” terangnya.
“Berdasarkan data lima tongkang PT AMIN royaltinya tidak dibayarkan secara benar bahwa PT AMIN tidak ada kontrak dengan Bapak Tomi Soeharto selaku Direktur Utama PT ANI, dan PT AMIN tidak ada kewajiban membayar royalti, silahkan simpulkan keberadaan PT AMIN di IUP PT ANI,” sambungnya.
Ia mempersilahkan masyarakat secara luas mengecek di Kementerian ESDM melalui aplikasi MODl, apakah benar PT ANI, direktur utamanya Tomi Soeharto, dan pemegang saham Burhanudin Zaelani.
Dipastikan sangat jelas bahwa Hutomo Mandala Putra dan Burhanudin Zaelani merupakan pihak yang dirugikan dengan cara PT AMIN tidak mau membayar royalti kepada PT ANI secara sah, akan berdampak hukum.
“Namun kami atas intruksi pusat, memberikan kesempatan PT AMIN untuk menyelesaikan kewajibannya dengan baik dan benar,” pintahnya.
Semantara itu, dirinya menyayangkan pernyataan mengatasnamakan masyarakat Halmahera Timur dalam permasalahan tersebut.
“Untik itu, kita meminta masyarakat Halmahera Timur (Haltim) pada umumnya dan khususnya masyarakat Maba jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apalagi dengan membawa nama Masyarakat Halmahera Timur, ini sangat tidak masul akal, pertanyaannya masyarakat yang mana?,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan