Penyidik Polres Halsel Dilaporkan di Propam Polda
TERNATE-pl.com, Penyidik Polres Halmahera Selatan dilaporkan di Bid Propam Polda Maluku Utara terkait penanganan kasus rudapaksa anak dibawah umur.
Penyidik di unit PPA Polres Halmahera Selatan yang dilaporkan diantaranya, Aipda TM, Brigpol AM dan Briptu AA yang menangani kasus rudapaksa tersebut.
Ketua Tim Hukum korban rudapaksa, Direktur YLBH Malut M Bahtiar Husni, mengakatan, pihaknya menilai penyidik yang menangani kasus ini terkesan tidak profesional, Selasa (29/4).
“Kami resmi sudah lapor tiga penyidik ini di Propam Polda Malut. Mereka kami lapor karena tidak adanya profesionalisme dalam penanganan kasus, banyak kejanggalan saat menangani kasus, misalnya penetapan tersangka 7 orang, namun hingga kini belum ditahan,” tegasnya.
Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap korban juga dilakukan berulang-ulang dengan pernyataan yang sama. Bahkan melakukan pemeriksaan saat malam.
“Pemeriksaan korban di malam hari dengan alasan untuk dilakukan BAP. Padahal, bisa dilakukan saat siang hari,” tandasnya.
Korban masih di bawah umur, lanjut Bahtiar, sehingga pihaknya berharap ada atensi pimpinan.
Terpisah, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dan menjadikan atensi.
“Setiap laporan yang masuk kami tetap tindak lanjut dan memberikan kepastian hukum,” ungkap AKBP Hendra.
Ia juga menyampaikan selain 7 orang yang dutetapkan tersangkan, masih ada beberapa lagi yang akan dijadikan tersangka namun prosesnya masih bertahap.
“Kita tidak semerta-merta tetapkan tersangka langsung ditahan namun kita masih lakukan proses pemeriksaan ulang,” cetusnya.
Menurut AKBP Hendra, pemeriksaan berulang-ulang karena pihaknya memastikan kembali benar atau tidak yang dilakukan tersangka.
“Kita juga buktikan dengan ahli pidana, psikologi dan dinas PPA, saat ini masih menunggu hasilnya. Tidak langsung keluar begitu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan