Unjuk Rasa di Depan Polda Malut, Masa Aksi Desak Bebaskan 11 Tersangka
TERNATE-pl.com, Unjuk rasa aliansi masyarakat adat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk bebaskan 11 masa aksi yang ditahan.
Pasalnya, Polda Maluku Utara telah menetapkan 11 orang tersangka setelah mengamankan 27 orang yang unjuk rasa menolak aktivitas pertambangan PT Position di Kabupaten Halmahera Timur.
Dari 27 orang tersebut, Polda Malut menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan 16 lainnya telah dibebaskan.
Desakan itu dalam bentuk aksi di depan Polda Maluku Utara pada Selasa (20/5) dengan sejumlah tuntutan terkait tersangka yang belum dibebaskan.
Koordinator lapangan, Amin Yasim, mengungkapkan, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian seperti pembumkaman hak demokrasi.
“Padahal mereka hanya mempertahankan ruang hidupnya dari ksewenag-wenangan perusahan tambang PT. Position,” ungkapnya.
Amin menegaskan, pihak kepolisian harus bebaskan semua orang yang ditetapkan tersangka.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan saat aksi di depan Polda Malut diantaranya;
1. Bebaskan 11 Orang Masyarakat Adat yang di tangkap oleh Polda Maluku Utara tanpa syarat.
2. Hentikan operasi PT. Position di hutan Adat Maba Sangaji.
3. Stop kriminalisasi Masyarakat Adat yang berjuang mempertahankan tanahnya.
4. Cabut ijin usaha pertambangan yang beroperasi di hutan Maba Sangaji.
5. Segera ganti rugi lahan Adat yang di serobot oleh PT. Position.
6. Pemerintah daerah Halmahera Timur, dan Pemerintah Provinsi harus bertanggung jawab atas masalah yang terjadi di hutan adat Maba Sangal
7. Tangkap dan adili pelaku diskriminalisasi 27 Masyarakat adat Maba Sangaji.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi menyatakan, Polda Maluku Utara tidak ada kepentingan apapun dalam penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
Ia juga menyatakan, kehadiran anggota di lokasi hanya bertugas untuk mengamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan bagian dari proses hukum, kami tetap terbuka dan penanganan dilakukan secara Profesional, buktinya dari 27 orang yang diamankan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton, 16 orang dinyatakan tidak terbukti dan sudah dikembalikan,” ucapnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan