Kepala Inspektorat Taliabu Akui Aliong Mus Terlibat Pencairan Dana Proyek MCK Fiktif
TERNATE–pl.com, Saksi Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu Gesber Tani menyebut mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus turut andil atas pencairan dana proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) fiktif yang tersebar di 21 desa dengan pagu anggaran senilai Rp 4,5 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan proyek MCK fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara yang digelar majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (16/6/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu menghadirkan 4 terdakwa yakni, Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M Rizal dan Melanton.
Selain terdakwa, JPU juga menghadirkan 3 orang saksi, yakni Gesber Tani, Kepala Inspektorat Yaser Daeng Matili, PNS pada PUPR Taliabu, dan Hamdani, pagawai honorer yang diduga mengetahui terkait pekerjaan dan Pencairan MCK fiktif di Taliabu.
Gesber Tani, dalam kesaksiannya mengakui sebagai Kepala Inspektorat dirinya membantu mengeluarkan rekomendasi pencairan proyek MCK fiktif di Pulau Taliabu, karena ada arahan dari mantan Bupati Aliong Mus melalui mantan BPKAD Pulau Taliabu Abdul Kader Nur Ali alias Dero, karena 11 berkas pencairan proyek MCK fiktif yang diproses BPKAD tidak dilengkapi dokumen jaminan pemeliharaan.
Menurut Gesber, pekerjaan proyek MCK fiktif tersebut pernah ada temuan dari BPK Perwakilan Maluku Utara tahun 2023 dengan meminta agar PPK MCK fiktif untuk menyelesaikan pekerjaan MCK di 14 desa. Namun, Inspektorat hanya menindak lanjuti dengan memanggil Direksi dan PPTK. Setelah itu Inspektorat tidak lagi mengetahui apakah pekerjaan MCK sudah dikerjakan atau belum.
Sementara Yaser Daeng Matili dalam keteranganya di depan Majelis Hakim mengatakan, sempat ikut perjalanan dinas ke Kota Manado, bersama-sama dengan 5 orang temanya di antaranya Ladahiri Ndungu, Supraido, Hayat Ukasa, Anugrah Priyanto, dengan uang perjalanan dinas perorang senilai Rp 5.000.000 dan Ia tidak tahu kedatangan kedatangan Yopi Saraung dan Laode Abdul Rauf di Hotel Sisbel.
Yaser juga mengungkapkan sebagai Sekertaris PPHP dirinya sempat diberi tahu oleh ketua tim bahwa saksi masuk sebagai sekertaris penerima barang, namun saksi tidak melaksanakan fungsinya dengan baik karena tidak diberikan honor sehingga pembangunan proyek MCK Fiktif saksi tidak pernah turun ke lapangan.
Tanda tangan yang berada dalam pembayaran 100%, kata saksi, bukanlah tandangan terdakwa Supraidno, melainkan dipalsukan. Namun saksi tidak tahu pelaku yang memalsukan tandangan terdakwa Supraidno.
Sementara saksi Hamdani mengatakan, hanya tahu diperintahkan saksi Sabakctani untuk membuat SPM dan SPP LS, karena sudah ada Surat Penyedian Dana (SPD) dari BPKAD. Padahal pekerjaan belum ada, sehingga dokumen tersebut juga dikerjakan didalam Kantor BPKAD Pulau Taliabu. Herannya lagi, belum ada permintaan dari Dinas PUPR Taliabu BPKAD sudah lebih dahulu mengeluarkan SPD.
Hamdani juga mengatakan bahwa SPM dan SPP LS tersebut saksi keluarkan untuk perusahaan dari Manado yang diurus oleh saksi Maikel Kumukila. Seingat saksi SPM dan SPP tersebut saksi buat pada tanggal 28 Desember 2022.
Selain 3 saksi tersebut diatas JPU juga menghadirkan kembali saksi tambahan yakni Anugrah Priyanto.
Dalam keteranganya, juga ikut ke Kota Manado. Setelah tiba, Ia bersama terdakwa Hayat Ukasa, terdakwa Supraidno. Saksi Ladahiri Ndungu sempat nginap di Hotel Sisbel, pada waktu itu Yopi Saraung juga terlihat masuk ke kamar sehingga saksi bersama terdakwa Hayat Ukasa diminta saksi Yopi untuk menjemput uang sebanyak satu tas ransel berwarna hitam.
Setelah Uang tersebut diambil saudara Yopi Saraung memberikan akses kepada terdakwa Hayat Ukasa untuk menyerahkan uang tersebut ke La Ode Abdul Haris.
Setelah mendengar tanggapan para terdakwa atas keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Budi Setyawan menunda sidang dan melanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembuktian dari JPU.
Tinggalkan Balasan