Jaksa Periksa Kepala ULP Terkait Skandal Korupsi Dana Masjid Raya Halsel
TERNATE-pl.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menelusuri kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel).
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Maluku Utara telah menatapkan satu tersangka yakni mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan berinisial AH alias Ahmad.
Bahkan kasus tersebut telah di sidangkan dan pada Selasa 7 Agustus 2024 majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate memvonis mantan Kadis Perkim Halmahera Selatan itu 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Karena baru satu tersangka, kali ini Kejati Maluku Utara melakukan pemeriksaan beberap saksi, termasuk Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), M Imbran.
Pemeriksaan itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/6/2025).
“Iya, kita hari ini melakukan pemeriksaan terkait dana pengawasan Masjid Raya Halmahera Selatan,”ungkap Richard.
Selain ketua ULP, Richard bahkan menyatakan beberapa saksi juga sudah diperiksa. Meski demikian, juru bicara Kejati Maluku Utara belum mengungkapkan siapa saja yang diperiksa.
“Ada beberapa pihak terkait yang kita melakukan pemeriksaan kemarin Senin itu. Sejauh ini, kita baru periksa tiga,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan