Pinjaman Daerah Rp 115 Miliar di Taliabu Berpotensi Disalahgunakan

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun.

pojoklima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, menduga ada penyimpangan anggaran pinjaman daerah Rp 115 miliar di 2022.

‎Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun mengatakan, pinjaman daerah tahun 2022 diduga tidak digunakan sesuai peruntukan yang sebenarnya.

Untuk membuat jelas dugaan tersebut, DPRD Pulau Taliabu secara resmi menyerahkan hasil rekomendasi paripurna, beserta dokumen pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai dasar penyelidikan.

“Paripurna sudah selesai dan rekomendasi DPRD telah kami serahkan ke Kejati Maluku Utara. Responnya baik, dan mereka akan mendalami seluruh data yang kami sampaikan,” kata Budiman, Selasa (20/1/2026).‎

Budiman menduga sejumlah proyek infrastruktur di Taliabu berpotensi ada pembayaran ganda.

“Sejumlah paket pekerjaan jalan dan jembatan yang diklaim dibiayai menggunakan pinjaman daerah, justru dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022,” katanya.

“Temuan Pansus DPRD contohnya pembangunan Jalan Tabona-Peleng, Jalan Tikong – Nunca dan 9 paket pekerjaan lainnya diklaim menggunakan pinjaman daerah, tapi dokumen menunjukkan pembayaran bersumber dari DAU, indikasi kuat dobel anggaran,” sambungnya.

‎Budiman menyebut, bisa saja tidak direalisasikan sebagaimana tujuan awal pembiayaan infrastruktur. Sehingga Kejati Maluku Utara harus penyelidikan menyeluruh, untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan daerah.

“Kami minta Kejati Maluku Utara mengusut ddana itu benar-benar dipakai atau hanya klaim di atas kertas. Semua harus dibuka terang-benderang,” tegasnya mengakhiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.