Geruduk Kejati Malut, FPUD Minta 11 Warga Haltim Dibebaskan
TERNATE-pl.com, Puluhan demontras mengatasnamakan Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejat) Maluku Utara.
Kedatangan para pendemo di Kejati Maluku Utara itu bersma kuasa hukum 11 warga adat Maba Sangaji.
FPUD Maluku Utara menilai 11 warga Haltim yang ditetapkan tersangka dan ditahan tersebut, sebagai pejuang lingkungan. Sehingga harus dibebaskan tanpa syarat.
“Kehadiran kami di Kejati Maluku Utara untuk meminta keadilan terhadap 11 warga Haltim yang ditahan,” ucap Korlap Ashabillah Suleman, Rabu (23/7/2025).
Ashabillah meminta Kejati Maluku Utara harus mempertimbangkan 11 warga Haltim tersebut, karena mereka berjuang untuk lingkungan yang baik, membela tanah adat dan menolak aktivitas pertambangan PT Position.
Para pendemo juga membawa tiga tuntutan saat geruduk kantor Kejati Maluku Utara, diantaranya.
Mendesak Kejati segera berjentikan kasus penangkapan 11 warga haltim sesuai pedoman kejaksaan No 8 Tahun 2022, Hentikan kriminalisasi aktivis lingkungan, Segera cabut IUP PT. Position.
Bahkan dalam aksi tersebut, kuasa hukum 11 warga Haltim, Wetub Toatubun, bersama massa aksi memberikan sejumlah dukumen di Kejati Maluku Utara, dan diterima langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga.
Sejumlah dokumen tersebut diantaranya, dokumen permohonan pemberhentian penuntutan 11 warga Haltim, dukumen kerusakan sungai dan hutan, dokumentasi surat keberatan warga dalam aksi pada 17 April.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menerima semua penyampaian dari massa aksi.
“Kita terima apa yang disampaikan, kita lihat prosesnya. Prinsipnya semua yang kita terima itu harus dipelajari,”singkatnya.
Diketahui, 11 warga Haltim ini ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku Utara, kemudian 10 sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Tidore pada Senin 14 Juli 2025. 10 tersangka ini berinisial AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, NS dan satu tersangka tahanan Polsek berinisial SA. Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 162 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Tinggalkan Balasan