Pembelian Rumdis Gubernur Salah Sasaran, Purbaya: Saat itu Masih Jadi Aset Pemprov
TERNATE-pl.com, Pembelian eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara, ternyata masih berstatus aset pemerintah provinsi.
Hal ini dibenarkan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Ternate melakukan pembayaran eks rumah dinas gubernur kepada Noken Yapen, saat objek yang pernah disengketakan itu menjadi milik pemprov.
“Waktu Pemerintah Kota bayar itu masih aset pemprov,” singkat Purbaya saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7).
Aset tersebut dilalihkan ke pemkot setelah pihaknya mendapat arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masih soal ihwal pembelian eks rumdis gubernur ternyata menyeret oknum pejabat Pemkot Kota Ternate berinisial RM.
Keterlibatan RM dalam skandal pembelian eks rumah dinas gubernur ini lantaran saat itu dirinya selaku Kepala Dinas Perkim Kota Ternate.
RM yang kini menjabat Sekda Kota Ternate, membentuk panitia pembebasan lahan untuk melakukan (transaksi) pembelian rumah dinas gubernur yang menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 22 Februari 2018 lalu senilai Rp 2.8 miliar.
Diketahui, eks rumah dinas gubernur dibayar kepada Noken Yapen, yang kalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Transaksi salah alamat ini diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Banding Noken dinyatakn ditolak Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pdt.G/2011/PN/Tte tertanggal 26 April 2012.
Tak puas atas putusan tersebut, Noken kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, kasasi Noke justru ditolak hakim MA bernomor 191/K/pdt/2013. Hingga berita ini ditayang RM belum memberikan penjelasan meski sudah dikonfirmasi via wa beberapa waktu lalu. (red)
Tinggalkan Balasan