Hanya Pemda Halbar Berhak Ajukan Penerbitan Sertifikat Stadion Gelora Kieraha
TERNATE-pojoklima, Kabag Pemerintahan Pemda Kabupaten Maluku Utara, Fadli Husen Pemkot Ternate tidak keliru menafsirkan Keputusan Mendagri Nomor: 42 tahun 2021 tentang penyerahan barang dan hutang piutang kepada pemda baru serta Peraturan Pemerintah Nomor: 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan penghapusan dan penggabungan daerah.
Jika pengambilalihan aset Gelora Kieraha bersandar pada Permendagri dan peraturan pemerintah tersebut, penyerahan sejumlah asset oleh Pemda Halbar kepada sejumlah instansi vertikal melanggar hukum.
Namun demikian, fakta yang terjadi sejauh ini penyerahan sejumlah asset milik Pemkab Tingkat II Maluku Utara (sekarang Halbar) setelah pihaknya disodori permohonan tertulis. Termasuk eks rumah dinas gubernur dan beberapa aset di masa pemerintahan Wali Kota Burhan Abdurahman, pernah mengajukan permohonan untuk diserahkan. “Kenapa Polda dan Kejaksaan tidak langsung menyampaikan permohonannya ke Pemkot Ternate, “katanya kepada pojoklima.com, jumat (22/08).
Lantaran itu ia berjanji pekan depan akan menemui Pemkot Ternate, untuk membahas ihwal status kepemiliakan Gelora Kieraha.
Menurutnya, penyerahan asset milik kabupaten induk Pemda Tingkat II Maluku Utara, harus melalui prosedur penyerahan yang benar. Apalagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, nekad menerbitkan sertifikat pengganti Gelora Kieraha yang hilang akibat konflik horizontal harus melalui tahapan dan prosedur yang diatur. Sebab, ini soal pemerintahan harus dikomunikasikan secara baik dengan Pemda halbar. “Jika dipaksakan berpotensi terjadi praktik maladdminitrasi oleh pihak BPN, “tegasnya.
Seperti diketahui Sertipikat Hak Pakai (SHP) Stadion Gelora Kieraha (GKR) dengan No:27.01.000001652.0 atas sebidang tanah seluas 23.14 m2 yang berlokasi di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, tertulis jelas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Maluku Utara (sekarang Kabupaten Halbar), sebagai pemegang hak atas lahan Gelora Kieraha Ternate. Sertipikat hak pakai ini diterbitkan pada 1995 silam dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar.
Atas dasar demikian, lanjut Fadli, kembali menegaskan, pihak yang berhak mengajukan penerbitan sertifikat pengganti Gelora Kieraha yakni Pemda Halbar, bukan Pemkot Ternate. Ia meminta Pemkot Ternate tidak menciptakan opini seakan Pemkab Halbar cuek atas status lahan Gelora Kieraha. (red)
Tinggalkan Balasan