Sekda Pulau Taliabu Ditetapkan Tersangka Korupsi DD

Ilustrasi|ist

TERNATE-pojoklima, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Dirreskrimsus Polda Malut, Kombes Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut, Rabu (27/8).

“Iya betul ada penetapan tersangka,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun media ini, dalam surat keputusan penetapan tersangka nomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Agustus. Selain Salim, La Ode Muslimin Napa juga ditetapkan tersangka korupsi kasus Dana Desa Taliabu.

Diketahui, korupsi DD di Pulau Taliabu ini sendiri bermula dari laporan polisi Nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Terjadi pemotongan Dana Desa (DD) di 71 desa Kabupaten Pulau Taliabu ini untuk masing-masing desa dikenakan pemotongan senilai Rp 60.000.000,00 sejak 2017. Jika ditotalkan mencapai Rp 4.260.000.000,00. Motif pemotongan dana desa terrsebut dengan cara ditransfer ke rekening CV. Syafaat Perdana melalui Bank BRI Unit Bobong pada Sabtu 8 Juli 2017.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini