Sekda Tidore Dilaporkan di Kejati Malut Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

LPP TIPIKOR saat melaporkan Sekda Tidore di Kejati Maluku Utara.

TERNATE-pojoklima, Sekretaris Daerah Kota Tidore dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan tersebut dilayangkan Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (LPP TIPIKOR), Kamis (4/9).

“Sesuai dengan data yang dikantongi, dalam BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024 terdapat dugaan kasus korupsi Realisasi Belanja Jasa Kantor Honorarium Rohaniawan pada Bagian Kesra Setda tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4. 852. 500. 000.00, mengakibatkan Realisasi Belanja Jasa Kantor tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” kata Tusri Karim.

Selain itu, Tusri juga mengungkapkan pengelolaan retribusi daerah di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM belum sesuai ketentuan, mengakibatkan kekurangan penerimaan yang belum disetorkan atas retribusi pelayanan pasar senilai Rp 46. 498. 100, 00 serta kekurangan volume beberapa Pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan pada tiga SKPD senilai Rp 218.236.378.82, yang mengakibatkan kelebihan pembayararan Rp 183. 374.044.2.

“Dua temuan tersebut di duga kuat melibatkan Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulaun, Ismail Dukomalamo,” tegasnya.

Tusrin meminta aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ismail Dukomalamo.

“Ini jelas melanggar undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraannegara yang bersih, bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayang, jurnalis pojoklima dalam upaya mengonfirmasi Sekda Tidore terkait dugaan kasus yang dilaporkan tersebut.