PT Karya Wijaya Disinyalir tak Kantongi Izin PPKH dan Jetty

Aktivitas penambangan di lokasi PT KW.

HALTENG-pojoklima, Aktivitas perusahaan tambang PT Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara disinyalir melangkahi regulasi.

Nama PT KW termuat dalam laporah hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral batu bara dan batuan, pada Kementrian ESDM tertanggal 24 Mei 2024.

Dalam analisa luasan areal bukaan lahan wilayah konsesi IUP berstatus IT, yang belum lengkap persyaratan perizinannya, PT KW tidak memiliki izin PPKH dan belum menempatkan jaminan reklamasi pasca tambang. Juga izin jetty.

Izin PT KW diterbitkan di masa mantan Gubernur Maluku Utara, Alm Abdul Gani Kasuba dengan detail IUP: Nomor izin 502/34/DPMPTSP/XII/2020, kegiatan operasi produksi, kode WIUP : 2682022122023001, luas areal 500,00, hektar, periode berlaku 0-04-12 2020 sampai 04-12 2040, tahapan CNC I.T.

PT KW mendapat pembaharuan IUP pada Januari 2025 dengan nomor perizinan: 04/1/IUP/PMDN/2025, areal bertambah menjadi 1.145,00 hektare. Berlaku hingga sampai Maret 2036. Lokasinya mencakup dua kabupaten. Yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Selain terbentur masalah izin PPKH, PT KW juga diduga kuat bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan PT FBLN. Sebab PT KW masuk beroprasi di wilayah PT FBLN.

Humas PT Karya Wijaya, Arifin saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu terkait regulasi.

“Terkait dengan PT KW yang melangkahi regulasi itu saya tidak tahu. Dan, soal IUP PT Karya Wijaya juga saya tidak tahu juga,” katanya.