Agus Dukung Tim Pansus DPRD Taliabu Usut Aktor Pinjaman Daerah Rp 115 Miliar
TALIABU-pojoklima, Agus Salim R Tampilang mendukung upaya pengungkapan aliran anggaran pinjaman daerah senilai Rp115 miliar di Bank Maluku-Maluku Utara cabang Bobong pada tahun 2022 lalu.
Agus selaku kuasa hukum mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Taliabu Supraidno mengatakan, langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu dengan membentuk tim Pansus pada Selasa, 9 September 2025 melalui paripurna, dengan tujuan menelusuri terkait pinjaman daerah senilai Rp115 miliar di Bank Maluku-Maluku Utara cabang Bobong pada tahun 2022 lalu, harus diapresiasi.
Menurut Agus, langkah DPRD sangat tepat, sehingga bisa mengungkap aktor yang mencicipi dana pinjaman tersebut.
“Anggaran yang dipinjam dengan berdasar kesepakatan DPRD Taliabu pada tahun 2022 lalu, diurusi oleh TPAD yang terdiri dari sekertaris daerah Salim Ganiru, Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA) Samsudin ode maniwi dan BPKAD Abdul Kader Nur Ali alias Dero, dinila ada penyimpangan dan tidak transparansi,” tegas Agus kepada media ini Senin (15/9).
Agus juga mempertanyakan TPAD yang mewakili pemerintah daerah melakukan pinjaman di bank mendapatkan kuasa atau tidak.
“Jika TPAD yang mengurusi pinjaman tidak mendapat kuasa, secara normative pinjaman tersebut tidak dapat dilakukan karena menurut aturan yang berhak mengursi pinjaman hanyalah kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati wali kota, sedangkan pejabat yang ditunjuk untuk mengurusi dana pinjaman harus mendapatkan surat kuasa dari Kepala Daerah dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan persetujuan Menteri Keuangan sebagai syarat wajib sebelum diperoleh pinjaman tersebut disertai studi kelayakan, dan dokumen lain yang diperlukan oleh bank,” ungkapnya.
Agus menyarankan tim Pansus bisa mengambil keterangan kleinnya, karena Supraidno berkeinginan membuka kasus pinjaman seterang-terangnya.
Agus menyebutkan program Kerja Dinas PUPR itu sudah didesain oleh TPAD dan anggaranya ditentukan Rp 115 miliar, padahal uang pinjaman yang cair senilai Rp 40 miliar dari total keseluruan anggaran.
“Uang yang dicairkan Keuangan untuk pekerjaan fiktif milik orang dekatnya Aliong Mus yang bernama Yopi Saraung,” kata Agus.
Sementara sisa anggaran pinjaman itu yang paling mengetahui adalah TPAD, karena anggaran pinjaman ditransfer langsung ke kas daerah, sehingga Pansus ingin mengetahui detailnya.
“Tim bisa langsung datang untuk cek di Bank Maluku-Maluku Utara, bila perlu kepala Bank cabang Bobong saat itu juga harus diperiksa. Saya menduga dana pinjaman sebesar itu berdasarkan konsperasi, sehingga sampai sekarang pertanggungjawaban tidak jelas. Manipulasi atau kesalahan dalam pengelolaan dana dan aset pemerintah daerah, yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan daerah sehingga hasil Pansus harus segera direkomendasikan pada penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tukas Agus mengakhiri.