KUHP Baru Jerat Pelaku Penyelenggara Acara di Jalan Umum Tanpa Izin
pojoklima, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat mempidana pelaku penyelenggaraan hajatan yang menggunakan jalan umum tanpa izin.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 274 Kitab KUHP yang mengatur ketertiban umum.
Praktisi hukum Maluku Utara, Hendara Karianga mengatakan, dalam Pasal 274 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan atau tempat umum dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori II, Kamis (8/1/2026).
“Sedangkan ayat (2) mengatur sanksi lebih berat. Jika kegiatan tanpa izin itu mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara di masyarakat, pelaku bisa dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II,” ungkapnya.
Ketentuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat, agar tidak sembarangan menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan atau acara keluarga tanpa izin resmi.
Menggunakan jalanan umum untuk acara tentunya mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan lebih tegas mengawasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya izin dalam penyelenggaraan kegiatan di ruang publik.
