Nasionalisme dan Globalisasi dalam Kajian Politik
Nasionalisme merupakan salah satu kekuatan politik paling kuat dan transformatif dalam sejarah modern. Dalam diskursus ilmu politik, nasionalisme tidak sekedar dipahami sebagai sentimen cinta tanah air, melainkan sebagai ideologi formal dan prinsip politik yang menyatakan unit nasional dan unit politik harus koekstensif atau selaras. Secara historis, embrio nasionalisme sering kali dikaitkan dengan Perjanjian Westphalia tahun 1648 yang meletakkan bagi kedaulatan negara-bangsa (nation-state), namun momentum sesungguhnya baru meledak pada akhir abad ke-18 melalui Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika.
Para ilmuwan politik melihat nasionalisme sebagai fenomena ganda. Di satu sisi, ia berfungsi sebagai integrator sosial yang menyatukan masyarakat heterogen ke dalam satu identitas kolektif. Di sisi lain, ia dapat menjadi instrumen eksklusi yang memicu konflik etnis dan disintegrasi.
Pemahaman mengenai nasionalisme menuntut kita untuk membedakan antara bangsa sebagai entitas kultural-psikologis dan negara sebagai entitas hukum-politik. Nasionalisme adalah jembatan yang menghubungkan keduanya.
Secara teoritis, perdebatan mengenai asal-usul nasionalisme dalam ilmu politik terbagi menjadi beberapa mazhab besar. Mazhab Primordialisme berargumen bahwa bangsa adalah entitas alami yang sudah ada sejak dahulu kala, berakar pada ikatan darah, bahasa, dan wilayah.
Namun, pandangan ini banyak dikritik oleh kaum modernis yang melihat nasionalisme sebagai produk konstruksi sosial yang muncul akibat modernisasi, industrialisasi, dan kebutuhan akan budaya massa yang seragam. Memahami nasionalisme berarti membedah bagaimana sebuah identitas abstrak mampu menggerakkan jutaan orang untuk berkorban demi entitas yang disebut negara.
Perspektif Teoritis Komunitas Terimajinasi dan Modernitas
Salah satu kontribusi paling berpengaruh dalam studi nasionalisme adalah pemikiran Benedict Anderson mengenai Imagined Communities (Komunitas Terimajinasi). Anderson berargumen bahwa bangsa adalah sebuah komunitas politik yang dibayangkan karena para anggotanya, bahkan di negara terkecil sekalipun, tidak akan pernah mengenal sebagian besar rekan sebangsanya, namun dalam pikiran setiap orang hidup sebuah citra tentang persekutuan mereka. Kekuatan imajinasi ini didorong oleh perkembangan print-capitalism (kapitalisme cetak), di mana penyebaran buku dan surat kabar dalam bahasa vernakular memungkinkan orang-orang yang tersebar secara geografis untuk merasa memiliki nasib dan identitas yang sama.
Berbeda dengan Anderson, Ernest Gellner dalam karyanya Nations and Nationalism menekankan faktor struktural-ekonomi. Bagi Gellner, nasionalisme bukanlah hasil dari kesadaran kuno yang terbangun kembali, melainkan konsekuensi logis dari transisi masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Masyarakat industri membutuhkan mobilitas, komunikasi massa, dan literasi yang standar. Hal ini hanya bisa dicapai jika negara memaksakan satu budaya tinggi (high culture) kepada seluruh rakyatnya. Dengan demikian, nasionalisme adalah alat fungsional untuk menciptakan homogenitas yang dibutuhkan oleh kapitalisme modern.
Sementara itu, Anthony D. Smith melalui pendekatan etno-simbolisme mencoba jalan tengah. Ia setuju bahwa nasionalisme adalah fenomena modern, namun ia menekankan bahwa bangsa tidak muncul dari ruang hampa. Bangsa modern dibangun di atas dasar ethnie (komunitas etnis) pra-modern yang memiliki mitos asal-usul, memori kolektif, dan simbol-simbol budaya yang kuat. Tanpa akar etnis ini, nasionalisme akan sulit memiliki daya ikat emosional yang bertahan lama. Ketiga perspektif ini memberikan fondasi bagi ilmuwan politik untuk menganalisis mengapa nasionalisme tetap relevan meski dunia semakin terhubung.
Tipologi Nasionalisme Sipil vs Etnis
Dalam praktik politik, nasionalisme tidaklah monolitik. Ilmu politik membagi ke dalam dua tipologi utama, yaitu Nasionalisme Sipil (Civic Nationalism) dan Nasionalisme Etnis. Pembagian ini sangat krusial untuk memahami konflik politik dan model kewarganegaraan di berbagai belahan dunia.
Nasionalisme Sipil, yang sering diasosiasikan dengan tradisi Barat seperti Prancis dan Amerika Serikat, mendefinisikan bangsa berdasarkan kepatuhan pada nilai-nilai politik dan konstitusi yang sama. Dalam model ini, siapa pun bisa menjadi bagian dari bangsa asalkan mereka setia pada prinsip hukum negara. Keanggotaannya bersifat inklusif dan didasarkan pada keinginan individu untuk hidup bersama (le plébiscite de tous les jours menurut Ernest Renan). Bentuk nasionalisme ini yang secara teoretis lebih kompatibel dengan nilai-nilai demokrasi liberal karena mengedepankan hak individu di atas identitas primordial. Sebaliknya, Nasionalisme Etnis mendefinisikan bangsa berdasarkan warisan leluhur, bahasa, dan agama yang sama. Keanggotaan dalam bangsa ditentukan oleh kelahiran, bukan oleh pilihan politik. Model ini sering ditemukan di Eropa Timur dan sebagian besar Asia dan Afrika.
Nasionalisme etnis cenderung bersifat eksklusif dan sering kali menjadi pemicu ketegangan sosial ketika negara tersebut memiliki minoritas etnis yang signifikan. Dalam konteks ilmu politik, pergeseran dari nasionalisme sipil menuju etno-nasionalisme sering kali menjadi sinyal awal dari kemunduran demokrasi atau bangkitnya populisme sayap kanan.
Ketegangan antara kedua model ini sering kali membentuk dinamika kebijakan publik, mulai dari kebijakan imigrasi, pendidikan bahasa, hingga distribusi sumber daya ekonomi. Negara-negara sukses biasanya negara yang mampu menyeimbangkan identitas budaya (etnis) dengan komitmen politik bersama (sipil), menciptakan apa yang sering disebut sebagai integrasi nasional yang stabil.
Tantangan Globalisasi dan Kebangkitan
Memasuki abad ke-21, relevansi nasionalisme sempat dipertanyakan oleh para penganut paham globalisme. Muncul argumen bahwa batas-batas negara-bangsa akan memudar seiring dengan meningkatnya arus modal, informasi, dan manusia lintas batas. Organisasi supranasional seperti Uni Eropa dianggap sebagai model masa depan di mana kedaulatan nasional akan diserahkan kepada entitas yang lebih besar. Namun, kenyataan politik justru menunjukkan fenomena sebaliknya: sebuah kebangkitan kembali nasionalisme yang sangat kuat.
Ilmu Politik melihat fenomena ini sebagai reaksi terhadap dislokasi sosial-ekonomi akibat globalisasi. Ketika negara dianggap gagal melindungi warganya dari persaingan ekonomi global atau ancaman keamanan transnasional, individu cenderung kembali mencari perlindungan dalam identitas nasional yang akrab. Nasionalisme kemudian digunakan sebagai tameng politik terhadap pengaruh luar yang dianggap mengancam kedaulatan budaya dan ekonomi.
Bangkitnya pemimpin-pemimpin populis di berbagai belahan dunia menunjukkan bagaimana komitmen tentang mengutamakan Bangsa Sendiri kembali menjadi komoditas politik yang laku keras. Globalisasi tidak mematikan nasionalisme, melainkan mengubah bentuknya. Nasionalisme masa kini sering kali bersifat defensif dan perfeksionis. Selain itu, revolusi digital yang dibayangkan akan mengaktifkan desa global justru sering kali menciptakan ruang gema (echo chambers) yang memperkuat sentimen nasionalisme radikal melalui media sosial. Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi stabilitas politik internasional di mana kerja sama multilateral seringkali terhambat oleh kepentingan nasional yang sempit.
Prospek Masa Depan
Sebagai penutup, nasionalisme dalam konteks ilmu politik tetap menjadi kekuatan fundamental yang mendefinisikan bagaimana kekuasaan diorganisir dan dilegitimasi. Nasionalisme sebagai pembebas dari kolonialisme dan penindasan. Nasionalisme bukan sekadar sisa-sisa masa lalu yang akan hilang ditelan zaman, melainkan konstruksi dinamis yang terus beradaptasi dengan tantangan zaman. Kunci bagi stabilitas politik di masa depan terletak pada kemampuan negara untuk mengelola nasionalisme agar tidak terjatuh ke dalam chauvinisme yang merusak.
Nasionalisme yang sehat yaitu nasionalisme yang inklusif, yang mampu merangkul keberagaman di dalam internal negara sambil tetap mempertahankan kedaulatan di kancah eksternal. Di tengah tantangan global seperti perubahan iklim dan pandemi, nasionalisme seharusnya tidak menjadi penghalang bagi kerja sama global, melainkan menjadi fondasi yang kokoh dari mana negara-negara berkontribusi pada tatanan dunia.
Pada akhirnya, mempelajari nasionalisme berkaitan erat dengan manusia dan pencarian identitas dan rasa aman. Selama manusia masih membutuhkan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap suatu komunitas politik, nasionalisme akan tetap menjadi bahasa utama dalam politik global. Tantangan bagi para ilmuwan politik dan pembuat kebijakan adalah memastikan bahwa bahasa nasionalisme tersebut digunakan untuk membangun, bukan untuk meruntuhkan peradaban.
Referensi
Anderson, Benedict. (1983). Imagined Communities.
Gellner, Ernest. (1983). Nations and Nationalism.
Smith, Anthony D. (1998). Nationalism and Modernism.
Heywood, Andrew. (2017). Political Ideologies: An Introduction.
