Pemuda Muhammadiyah Malut Soroti Isu HTI

Ketua PWPM Malut, Muhammad Fadly.

TERNATE-pojoklima, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara melalui menyoroti informasi terkait kegiatan keagamaan yang disebut-sebut terindikasi membawa paham Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ketua Wilayah, Muhammad Fadly, SE., M.Si, menegaskan pentingnya mengedepankan sikap objektif dan berdasarkan fakta bukan sekadar asumsi.

“Jangan berasumsi, harus sesuai fakta terkait informasi tersebut. Pada bagian mana yang berkaitan dengan HTI? Selama kegiatan yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, tidak boleh kita menjastifikasi atau membangun opini yang membatasi masyarakat untuk berkumpul dan berserikat,” acap Fadly.

Menurutnya, keberadaan aparat penegak hukum seperti kepolisian serta lembaga resmi pemerintah, yakni Kesbangpol, memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi atas kegiatan kemasyarakatan. Sehingga, masyarakat tidak perlu terjebak pada opini tanpa dasar hukum yang jelas.

Fadly menambahkan, banyak kegiatan yang secara tidak disadari mengandung nilai-nilai sekuler, komunisme, maupun hedonisme yang justru dapat menggerus nilai-nilai agama, adat, budaya, dan kearifan lokal. Namun sayangnya hal-hal tersebut sering luput dari perhatian.

“Kalau memang ada simbol atau logo HTI, bendera HTI, atau pemahaman yg sejalan dengan perjuangan HTI, tentu wajib dibubarkan karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas. Tapi kalau tidak ada, apa dasar kita untuk melarang” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dalam melakukan validasi informasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial. Oleh karena itu, tidak perlu ada ketakutan berlebihan terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung di tengah masyarakat.

Fadly menekankan, sebagai sesama warga bangsa, semua pihak memiliki kewajiban untuk merawat kebersamaan, tidak saling melemahkan, dan tidak mengucilkan pihak lain. “Semua warga memiliki hak yang sama di mata hukum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, selama tidak bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.