Penyerobotan Lahan oleh PT Position Disorot
TERNATE-pojoklima, PT Position di Halmahera Timur disinyalir melakukan pembukaan lahan dan penggalian material dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Dugaan tindakan melawan hukum oleh perusahaan tambang nikel itu menuai sorotan dari Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Kariagan.
Menurut Hendra, tindakan tersebut berawal dari riwayat kegiatan eksplorasi PT WKM. Pada 23 Juli 2024.
Tim eksplorasi PT WKM, kata Hendra, melakukan penelitian di area selatan IUP melalui akses Sungai Sangaji dari Desa Wailukum. Dari kegiatan tersebut, tim menemukan potensi laterit di perbukitan barat yang berbatasan langsung dengan IUP PT Position.
“Pada saat eksplorasi, belum terlihat ada bukaan lahan, baik berupa jalan maupun ruang terbuka lain. Citra satelit di Juli 2024 juga memperkuat bahwa belum ada aktivitas pembukaan lahan oleh PT Position di area WKM,” ungkap Hendra, Rabu (1/10).
Namun, lanjut Hendra, jika benar PT Position melakukan aktivitas tambang di kawasan tersebut, maka terdapat dua persoalan hukum serius.
“Adanya dugaan penyerobotan lahan milik PT WKM yang masuk ranah sengketa hukum perdata maupun administrasi negara, serta dugaan pengelolaan tambang secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, yang bisa berimplikasi pada pidana,” tegasnya.
Hendra mengungkapkan, pengelolaan tambang harus dipastikan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan semata kepentingan pengusaha maupun pemerintah.
“Jika ada pelanggaran hukum dalam kasus PT Position dan PT WKM, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan,” pungkasnya.