DPRD Halteng Kecam Keras PT MAI, Kementerian ESDM Didesak Cabut Izin Perusahaan

Exavator milik PT MAI diduga sengaja hancurkan mobil milik warga. Foto|Istimewa

HALTENG-pojoklima, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng) mendesak Kementerian ESDM mencabut izin PT Mahakarya Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sagea.

PT MAI diduga dengan sengaja merusak mobil pick up milik warga menggunakan exavator.

Aksi pengrusakan terjadi hanya karena masyarakat mempertanyakan hak atas tanah yang dijadikan lokasi jetty bongkar muat material nikel.

Ketua Komisi III DPRD Halteng, Aswar Salim mengatakan, tindakan merusak mobil milik masyarakat menggunakan alat berat jelas melanggar hukum.

“Saya selaku Ketua komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mengutuk keras tindakan sepihak yang dilakukan pihak PT MAI,” tegas Aswar, Senin (13/10/2025).

Ia menyayangkan sikap kepolisian yang saat itu berada di lokasi tidak berbuat apa-apa. Mereka hanya menonton alat berat menghantam mobil warga.

“Kami mendesak kepada Polres Halmahera Tengah untuk memproses hukum pengrusakan yang dilakukan perusahaan PT MAI,” pintanya.

Lanjut Aswar mendesak Kementerian ESDM segera mencabut izin PT MAI.

“Karena perusahaan tidak menghargai harkat dan martabat masyarakat lingkar tambang. Juga mendesak  Polres Halmahera Tengah untuk memproses hukum pengrusakan yang dilakukan perusahaan,” bebernya.

“Jangan ada yang kebal hukum, karena kita berada di negara hukum dan semua tindakan yang melanggar hukum harus diproses hukum,” sambungnya mengakhiri.