JPU KPK Tuntut Eks Kadis Perkim Malut 2,2 Tahun Kurungan
TERNATE-pl.com, Sidang perkara dugaan suap jual beli jabatan terhadap terdakwa Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara, Adnan Hasanudin sampai pada agenda pembacaan tuntutan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, dipimpin Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon, Rabu (24/4/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Adnan 2,2 tahun penjara.
Adnan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
“Terdakwa Adnan Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap JPU KPK saat membacakan tuntutan.
Adnan Hasanudin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon memberi waktu kepada tim penasihat hukum Adnan Hasanudin sampai minggu depan yakni pada Jumat 3 Mei 2024.
“Kami minta kepada saudara penasihat hukum agar tidak ada lagi tunda-tunda. Kalau saudara tidak menggunakan waktu itu kami anggap saudara tidak menggunakan hak itu,” tegas hakim ketua.
Usai mendengarkan tuntutan JPU KPK, Adnan Hasanudin melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan.
“Atas tuntutan dari JPU ini, kami tim penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis dengan waktu satu minggu,” kata Hairun Rizal.
Tinggalkan Balasan