BPK Temukan Piutang Rp 4,26 Miliar di Disperindag Kota Ternate tak Wajar

Ilustrasi.

TERNATE-pojoklima, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara mendapatkan temuan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate dengan nilai yang fantastis.

Temuan tersebut terkait pengelolaan piutang retribusi pasar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate senilai Rp 4,26 miliar di tahun 2023 tidak dapat diyakini kewajarannya.

‎Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2023 menunjukkan nilai piutang retribusi penyediaan fasilitas pasar grosir, serta fasilitas pasar atau pertokoan masih sama seperti tahun 2022 tanpa ada perubahan.

‎Hasil konfirmasi BPK dengan Kasubag Keuangan Disperindag Kota Ternate, diketahui bahwa dinas tersebut tidak memiliki data piutang retribusi pasar.

Menurut BPK, permasalahan ini muncul akibat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang tidak dilakukan sesuai ketentuan, serta bendahara penerimaan tidak verifikasi atas data pembayaran dari petugas pemungut di lapangan.

Disperindag hanya mencatat penerimaan retribusi yang disetorkan melalui rekening BPRS Bahari Berkesan milik Bendahara Umum Daerah (BUD).

‎”Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 tentang Akuntansi Piutang, yang mengatur bahwa piutang baru dapat diakui apabila telah ditetapkan jumlahnya dan disertai surat penagihan atau ketetapan resmi,” ungkap BPK dalam temuan tersebut.

‎Hal ini mengakibatkan saldo piutang retribusi pasar grosir senilai Rp 2,45 miliar dan piutang retribusi fasilitas pasar atau pertokoan Rp 1,81 miliar dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya.

‎Bagkam, BPK menilai kurang optimalnya peran Kepala Disperindag Kota Ternate dalam penatausahaan dan pengawasan terhadap piutang retribusi pasar.

‎Sehingga BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate memerintahkan Kepala Disperindag untuk lebih optimal dalam melakukan pengelolaan dan penatausahaan piutang retribusi pasar, guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.