KPK Cabut Status Penitipan Puluhan Aset Hasil Sitaan Kasus TPPU
pojoklima, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status penitipan barang bukti puluhan aset hasil sitaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhadap tersangka Alm Abdul Gani Kasuba.
49 aset tersebut dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) kelas I Ternate.
Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, H. Sobeng Suradal mengatakan, aset tersebut sebelumnya dititipkan KPK. Saat proses penyidikan kasus TPPU, KPK menghentikan setelah tersangka meninggal dunia, Selasa (9/12).
“Selama ini ada titipan barang bukti KPK dalam perkara dugaan TPPU berupa 49 aset bidang tanah dan bangunan. Karena tersangka TPPU ini meninggal dunia, maka berdasarkan keterangan KPK RI, penyidikan kasus tersebut dihentikan,” ungkap Sobeng.
“Hari ini KPK RI datang untuk melakukan pencabutan status penitipannya, dan sudah ditandatangani bersama antara Kajari sebagai penanggung jawab Rupbasan dengan pihak KPK RI,” sambungnya.
Ia menambahkan, setelah pencabutan itu, seluruh kewenangan terkait penanganan aset, kini beralih ke Kejari Ternate.
“Nanti penyidik Kejari yang akan menindaklanjuti,”cetusnya.
Diketahui, aset tersebut tersebar di Kota Tidore Kepulauan, Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan dan Weda.
