Aspidsus Kejati Tegaskan Usut Dugaan Korupsi Hibah Unsan Bacan

Fajar Haryowimbuko. Foto|Istimewa

pojoklima, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengatensi kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya akan profesional dan tidak tertutup dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kejati tidak main-main dengan kasus ini, apalagi membackup. Kasus tersebut masih tahap penyelidikan,” tegas Fajar kepada Media Grup, Kamis (11/12/2025).

Sebanyak 20 saksi sudah dimintai keterangan terkait Hibah Unsan yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 8,4 miliar.

Fajar juga menyebut pihak-pihak yang dimintai keterangan yakni dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, bahkan Rektor Unsan juga ikut diseret ke meja tim penyelidik Kejati Malut.

Keterangan saksi, kata Fajar, untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang kasus tersebut, sekaligus digunakan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti penting dalam proses hukum pidana,” ucapnya.

Bahkan Kejati sudah menerbitkan surat permohon kepada ahli dari pihak Universitas Khairun Ternate, untuk mengecek kontrak dan kondisi bangunan Unsan.

Sekadar diketahui, rincian total kerugian keuangan negara Rp 8,4 miliar diantaranya, Rp 1,2 miliar digunakan untuk pembangunan gedung rektorat Unsan, Rp 3,1 miliar pembayaran ganti rugi lahan. Kemudian muncul pembiayaan ganda dari Pemkab Halmahera Selatan pada 2024 di item yang sama senilai Rp 4,1 miliar. (red)