Puluhan Narapidan Rutan Soasiu Dapat Remisi Khusus Natal
pojoklima, Rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Soasiu Tidore menggelar acara pemberian Remisi Khusus (RK) natal 2025 kepada narapidana, serta pengurangan masa pidana khusus natal bagi anak binaan.
Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Aula Rutan Soasiu, Kamis (25/12/25).
Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Soasiu, Samsudin Buton, memberikan langsung remisi khusu natal kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut, ini sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.
“Sebanyak 20 narapidana Rutan Soasiu tercatat menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 13 orang memperoleh remisi selama 1 bulan, sementara 7 orang lainnya mendapatkan remisi selama 15 hari,” ucapnya.
Samsudin mengungkapkan bahwa remisi ini didasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi momentum refleksi spiritual bagi narapidana dan anak binaan.
Diketahui, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Ivan Bonardo dalam kesempatan tersebut membacakan langsung surat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakan RI.

