Miliki Puluhan Sachet Berisi Ganja, Polisi Ringkus Seorang Pria di Halteng
pojoklima, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Halmahera Tengah.
Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut berhasil meringkus seorang pemuda berinisial Aww alias Adi Bosky (18), Sabtu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung bergerak menuju Kabupaten Halmahera Tengah.
Berdasarkan hasil penelusuran, personel memperoleh informasi terkait lokasi Adiy Bosky di restoran seafood kawasan Weda.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Adi Bosky untuk dimintai keterangan.
Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja yang di kediamannya Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda.
Personel kemudian menggledah rumah pelaku dan menemukan sebanyak 84 sachet kecil berisi narkotika jenis ganja, disimpan dalam kardus.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Redmi berwarna hitam beserta kartu SIM, satu dos minuman Nata de Coco, dan satu dos telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung, mengatakan, tindakan tersebut bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Maluku Utara.
Bobby menyebut, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan generasi muda.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
Diketahui, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Juga pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran Narkoba.
