Diduga Cemarkan Nama Baik dan Provokasi, Wabup Halut Polisikan Aksandri

Hairun Rizal selaku kuasa hukum Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr Kasman Hi Ahmad.

pojoklima, Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Aksandri Kitong akan dilaporkan di Polda terkait dugaan pencemaran nama baik Dr Kasman Hi Ahmad.

Langkah hukum ini diambil Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr Kasman setelah sebelumnya, Askandri membuat pesan provokatif di grup WhatsApp GAMKI.

“Kk sek dan seluruh teman-teman GAMKI, yang namanya kegiatan yang dibuat oleh Kasman, STOP IKUT apalagi kegiatan buku buku dan buku, kegiatan tai itu,” tulis Aksandri Kitong .

Bahkan, tangkapan layar whatsapp yang beredar luas itu. Aksandry juga diduga melontarkan kalimat provokatif “Baku Bunuh” dinilai sebagai ajakan konflik secara terbuka.

Terkait pesan tersebut, Dr Kasman melalui kuasa hukum Hairun Rizal, menegaskan, akan melaporkan Askandri di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penghasutan ke masyarakat.

“Kami sebagai kuasa hukum dari Wakil Bupati Halut secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan,” tegas Hairun kepada sejumlah awak media, Senin (30/3).

Menurut Hairun, pasal yang dilaporkan yakni pasal 27A juncto pasal 45 ayat (3), tentang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan sistem elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Kemudian, pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang penyebar informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA diancam dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Ia berharap, masyarakat tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi tindakan oknum anggota DPRD tersebut. “Pastinya kita akan menempuh jalur hukum, kalaupun terbukti jelas akan diproses hukum yang ada. Untuk itu kami berharap masyarakat bersabar proses hukum akan ditindaklanjuti,” tandasnya.