Oknum Polisi di Halmahera Selatan Dipolisikan
pojoklima, Seorang ibu Bhayangkari IN alias Ita (38), menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), oleh oknum anggota Polri berinisial TM alias Tri.
Ita melalui kuasa hukum, Hamid Rahakbau, mengatakan, oknum Polisi berpangkat Aiptu yang bertugas di Polsek Obi Selatan, Polres Halmahera Selatan itu KDRT terhadap kliennya sudah sejak 2025.
KDRT ini dipicu dugaan perselingkuhan antara TM dan SR.
“Klien kami ini sudah sering mendapatkan KDRT bahkan kurang waktu sejak tahun 2025 hingga 2026 ada 5 sampai 6 kali mendapat kekerasan dari suaminya,” kata Hamid, Senin (6/4).
Hamid menyebut, dugaan perselingkuhan itu pernah dilaporkan di Polres Halmahera Selatan, namun berakhir damai antara keduanya dengan membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan yang disepakati yakni:
- Terlapor tidak lagi berhubungan dengan SR.
- Tidak mengulangi KDRT.
- Tidak memberikan nafkah kepada selingkuhannya.
Surat pernyataan itu, kata Hamid, dilanggar, oknum Polisi ini masih terus KDRT, sehingga membuat korban berdarah.
Merasa tidak sanggup dengan KDRT, Ita kembali membuat laporan polis yang tertuang dalam laporan pengaduan masyarakat dengan nomor : Dumas/01/I/2026/Yanduan/Sipropam tertanggal 9 Januari 2026 terkait dugaan perselingkuhan.
“Sebagai kuasa hukum kami akan siap mengawal kasus ini,” ungkapnya.
Hamid menegaskan, akan membuat laporan resmi di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara terkait pelanggaran kode etik.
“Saya berharap kepada penyidik untuk menindak tegas terkait proses pidana dan kode etik yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi membenarkan laporan terkait kasus tersebut “Laporan yang masuk ke kita itu dugaan perselingkuhan bukan KDRT,” bebernya.
“Hasil gelar terlapor ini tidak terbukti selingkuh sebagaimana dilaporkan, sebab dari keterangan yang kami terima dari beberapa saksi itu tidak kuat yang menyatakan suaminya selingkuh,” sambungnya mengakhiri.
