Bripka Raihan Disanksi PTDH
pojoklima, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara resmi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum Brimob Polda Maluku Utara, Bripka Raihan.
Pemecatan itu imbas dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Pipin Wulandari.
Raihan resmi PTDH setelah melewati sidang yang digelar oleh Bidpropam Polda Maluku Utara berlangsung di Polres Ternate, Senin (6/4).
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi awak media membenarkan pemecatan tersebut, Senin (6/4).
“Iya benar, sudah sidang PTDH dan yang bersangkutan tidak banding. Jadi tinggal menunggu surat keputusan dari Mabes Polri,” kata Kombes Pol. Wahyu.
Sementara, Bahtiar Husni kuasa hukum korban mengucapkan rasa terimakasih kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono atas atensinya sehingga proses hukum terhadap Bripka. Raihan berjalan sesuai keinginan keluarga.
“Kami atas nama keluarga besar solidaritas keadilan buat Pipin mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolda Maluku Utara atas atensinya sehingga proses hukum terhadap Bripak Raihan berjalan sesuai keinginan keluarga,” ucap Bahtiar.
Bahtiar menilai putusan tersebut sebagai efek jerah bagi pelaku. Bahkan pihaknya tinggal menunggu proses hukum pidana umumnya yakni KDRT yang dialami korban.
“Jadi tadi ketika majelis menanyakan kepada pelaku soal banding atau tidak soal putusan PTDH itu, yang bersangkutan mengatakan tidak, karena semua proses hukum telah selesai artinya inkra,” kata Bahtiar.
“Kami juga berharap penyidik Polres Ternate agar lebih cepat proses pidana umumnya agar berkas perkara bisa dilimpahkan ke Kejaksaan,”jelasnya.
Bahkan ia mengatakan, putusan PTDH tersebut sangat diharapkan oleh keluarga korban.
“Yang jelas putusan PTDH itu keluarga sangat berterimakasih karena hasilnya sangat diharapkan oleh keluarga,” tandasnya.
