Praktisi Hukum Sebut Laporan IDI Malut tak Penuhi Unsur Pidana

Kuasa hukum PT Lasisco, Dr. Hendra Karianga, Foto|Istimewa

pojoklima, Praktisi hukum, Hendra Karianga menilai laporan Ikatan Dokter Indonesia terhadap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, M Syarif Ali di Polres Ternate tidak memenuhi unsur pidana.

Hendra menyebut, laporan terkait dugaan pencemaran nama baik ihwal pernyataan yang dipersoalkan dalam grup WhatsApp internal DPRD Halbar, masih bersifat kritik terhadap kinerja dan tidak mengandung unsur fitnah.

‎“Kan tidak ada kata-kata yang aneh-aneh dan itu normatif. Pertanyaannya, di mana letak fitnah dan pencemaran nama baiknya. Saya kira itu tidak ada masalah,” kata Hendra, Kamis (21/5).

“Kalau itu bentuk kritik terhadap pelayanan atau kedisiplinan, tentu harus dilihat secara objektif. Jangan semua kritik langsung dianggap fitnah,” sambungnya.

Dalam konteks hukum pidana, kata Hendra, sebuah pernyataan baru dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik apabila memenuhi unsur menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan yang tidak benar dan disebarluaskan secara sengaja.

‎Persoalan ini bermula pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.13 WIT. Saat itu sejumlah dokter spesialis RSUD Jailolo yang baru tiba di Pelabuhan Dufa-dufa, Ternate, menerima kiriman tangkapan layar percakapan WhatsApp dari nomor tidak dikenal.

‎Dalam screenshot percakapan yang beredar seperti “Kelakuan sebagian dokter di RSUD Jailolo ini tiap hari belum jam pulang dorang bergerombolan kabur duluan ke Ternate, dengan alasan buka praktik. Menuntut insentif dibayarkan duluan, sampai korbankan gu setwan, tapi begini rupanya kelakuan dokter spesialis kita.”

Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari para dokter spesialis yang merasa dirugikan dan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.