Polres Ternate Ringkus ASN Pemda Haltim Pelaku Begal Payudara

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Kasat Reskrim AKP Bakry Syahrudin dan Kasi Humas Ipda Sudirjo.

pojoklima, Tim gabungan resmob Polres Ternate berhasil meringkus pelaku begal payudara Muhammad Zaid, alias Koce, di rumahnya Kelurahan Soa Kecamatan Kota Ternate Utara.

Kasus ini dilaporkan oleh korban inisial RP, Selasa (09/6/ 2026), pukul 10.00 WIT, nomor laporan Polisi : LP/B/101/Res.1.24/VI/2026/SPKT /Res/Ternate/Polda Malut

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan, kejadian yang dilaporkan oleh korban terjadi Kelurahan Sangaji.

“Korban saat itu pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor, ia merasa ada yang mengikuti dari belakang dan sebelum melewati jembatan, tiba-tiba pelaku memegang payudara korban pada saat posisi pelaku diatas sepeda motornya,” kata Anita saat jumpa pers, Rabu (17/6).

Ia menyebut, motif pelaku ini dari hasrat seksual yang tidak tersalurkan. “Dorongan hasrat seksual (hawa nafsu) yang tidak tersalurkan dan keinginan untuk mencari kepuasan instan,” ucap Anita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Anita, di rumah pelaku ditemukan alat isap Shabu (bong). Tersangka asal Ambon ini ternyata PNS aktiv di UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Halmahera Timur sebagai operator layanan operasional.

“Hasil penyelidikan pelaku merupakan eks pengguna narkoba, sering KDRT terhadap istri, dan saat iniĀ  sudah pisah ranjang kurang lebih 2 bulan,” ungkapnya.

Anita juga menyampaikan, aksi bejat pelaku ada 11 TKP yang berbeda dan dengan waktu yang berbeda, namun dengan modus yang sama yaitu memegang payudara korban ketika korban berada diatas sepeda motor. “2 tempat kejadian perkara (TKP) di akhir tahun 2025 dan 9 TKP di 2026,” cetusnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hitam, Jaket mantel hujan warna hitam lis hijau, 3 (tiga) buah sweater berwarna hijau, coklat dengan lengan berwarna hitam, 2 (dua) helm berwarna hitam, sendal warna hitam dan 1 bong / alat hisap narkoba jenis sabu bekas pakai pelaku.

Pelaku dijerat pasal 6 huruf b subsider huruf a undang-ubdabf nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 414 ayat (1) JO pasal 126 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 20223 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda Rp 300.000.000.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.