Disinyalir Bermasalah, Polda Terjunkan Tim Periksa Proyek Jalan Tani di Galala

Papan informasi yang tercantum di lokasi proyek. Foto|Istimewa

pojoklima, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai penyelidikan proyek pembangunan jalan usaha tani milik Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku Utara.

Proyek sepanjang 3 kilometer yang berlokasi di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini disinyalir bermasalah sejak tahapan awal.

Ketidakjelasan proyek tersebut terlihat langsung pada papan informasi di lokasi. Meski tercantum pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak 29 Mei 2026 dengan masa kerja 223 hari kalender menggunakan sumber dana APBD Provinsi Malut TA 2026, papan proyek tersebut sama sekali tidak mencantumkan nilai atau besaran anggaran yang digelontorkan.

Pelaksana Tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Plt. Dirreskrimsus) Polda Malut, AKBP Agus Supriadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

“Kami lidik dan akan menerjunkan tim ke lapangan untuk memeriksa,” kata AKBP Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/8/2026).

AKBP Agus memastikan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.

“Nanti kita cek dan akan panggil mereka,” tegas mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara itu.

Sebelumnya, Mafril selaku pengawas proyek milik Distan Maluku Utara sekaligus penyedia mengaku material yang digunakan berasal dari galian C setempat.

“Kami hanya suplai material. Pekerjaan itu dari dinas, karena kami hanya suplai material,” kata Mafril.

Ia menyebut, material diambil dari galian C yang tidak jauh dari lokasi proyek.

Di dekat proyek jalan tani. Untuk penggalian tersebut dari penyedia material dan saya dari pengawas,” katanya.

Mafril menyebut proyek itu dikerjakan CV Dilara secara swakelola oleh dinas tanpa melalui proses tender.

“Itu swakelola dari dinas, karena kami dari E-Katalog,” ujarnya.

Soal izin galian, Mafril menyebut sudah ada izin dari desa dan telah membayar retribusi.

“Soal izin galian, kita sudah izin dari desa dan membayar retribusi dari desa. Pembayarannya per rit. Soal harga kita belum sampaikan ke Kepala Desa, soalnya di Galala belum selesai karena masih ada lanjutan,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.