Polisi Ungkap Investasi Bodong Zahra Berkah, Kerugian Tembus Rp3,9 Miliar
pojoklima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menahan Sahriyani A. Alias Sahriyani (34).
Perempuan asal Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan ini dibekuk setelah kedapatan menjalankan investasi bodong “Zahra Berkah” tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/IX/RES.1.11/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 17 September 2026. Berdasarkan serangkaian penyidikan, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2026 dan langsung ditahan di Rutan Polres Ternate.
“Kasus ini bermula sekitar April hingga Juni 2025 ketika tersangka awalnya mempromosikan investasi daring bernama Finance Wise melalui TikTok dan Facebook. Setelah grup WhatsApp platform tersebut sempat mengalami gangguan (scam), Sahriyani nekat membentuk investasi mandiri pribadi dengan nama “Zahra Berkah (ZB)” yang beroperasi sejak Juni 2025 hingga September 2026,” kata Anita didampingi Wakapolres, Kompol Iksan Prananto, Kasat Reskrim, Iptu Arif Budi Aji dan Kasi Humas, Senin (21/9).
Untuk memikat korban atau donatur, kata AKBP Anita, tersangka owner ZB menawarkan janji keuntungan atau profit fantastis mulai dari 5 persen hingga 50 persen dengan skema jangka waktu tertentu.
Guna memperluas jaringan penipuan, tersangka merekrut sedikitnya 27 orang leader yang tersebar di Kota Ternate, Halmahera Selatan, hingga Lelilef. Para leader ini diiming-imingi komisi besar berkisar 10 hingga 20 persen, bonus pembelian tanah, hingga ponsel mewah jenis iPhone 17 Pro Max apabila berhasil menghimpun dana dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi yang digunakan tersangka yakni menghimpun dana dari para donatur baik melalui jaringan leader maupun jalur mandiri yang kemudian ditampung melalui empat rekening bank atas nama pribadi (BCA, BNI, Mandiri, dan BRI).
Petaka bagi korban mulai terbuka ketika pencairan dana gelombang (kloter) pada tanggal 13 September 2026 senilai Rp1.585.000.000 macet total dan gagal dibayarkan.
Padahal, total keseluruhan dana yang berhasil dihimpun dari 88 orang donatur yang telah teridentifikasi senilai Rp3.934.000.000, yang terdiri dari dana jatuh tempo 13 September 2026 serta jadwal pencairan berikutnya hingga Februari 2027.
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan sementara pada rekening koran tersangka, dana miliaran rupiah dari member atau korban tersebut justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya berbelanja produk kosmetik di Makassar senilai Rp900 juta, pembelian pakaian sekitar Rp150 juta, serta kegiatan trading.
Saat disita dan diperiksa, saldo akhir di keempat rekening milik tersangka dilaporkan ludes dan hanya menyisakan uang sekitar Rp8 juta saja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan mengenai menghimpun dana masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta Pasal tentang Penipuan dan Penggelapan dengan perbuatan berlanjut jo KUHPidana.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa rekening koran, bukti transfer perbankan, rekaman video promosi di media sosial, bukti percakapan WhatsApp, hingga dua unit telepon seluler milik tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Ternate juga berencana mendirikan Posko Pengaduan Investasi Zahra Berkah serta berkoordinasi lebih lanjut dengan OJK, PPATK, dan pihak perbankan guna menelusuri aliran dana serta aset lain milik tersangka.

