Kapolda Imbau Warga Sibenpopo dan Banemo tak Terprovokasi
pojoklima, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, mengimbau kepada warga Sibenpopo dan Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, tidak terprovokasi.
Imbauan ini disampaikan Irjen Pol Arif yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Slamet Hariyadi, Dirreskrimum Kombes Pol I Gede Putu Widyana, dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Perwanto dalam konfrensi pers di Polda Maluku Utara, Kamis (24/9).
Irjen Arif mengatakan, terkait dengan kasus pembakaran dan penyerangan yang di Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, telah mengamankan lima orang tersangka.
Dalam kasus ini, penganiayaan terhadap Salas Jiko hingga meninggal dunia dan pembakaran rumah warga, sebanyak delapan orang yang telah ditetapkan tersangka, dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, sudah mengamankan lima orang.
Kelima tersangka yang diamankan yakni berinisial SJ, KK, MRK, ATJ dan FU.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS dan FOM, masih dalam pencarian.
Selain itu, petugas turut mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum saat operasi berlangsung. Keempatnya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Tindakan ini sempat membuat situasi memanas imbas protes terkait dengan pengamanan tersangka, Namun personel Polda berhasil mengamankan situasi dan telah kondusif.
Imbas aksi tersebut, Irjen Arif mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik maupun gangguan kamtibmas.
“Sehubungan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik maupun gangguan kamtibmas,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa kepada keluarga yang terdampak.
Jendral bintang dua di Polda Malut ini menegaskan, setiap persoalan akan ditangani secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan sesuai ketentuan hukum, berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
Kapolda meminta warga tidak melakukan provokasi, kekerasan, pembalasan, perusakan maupun tindakan main hakim sendiri.
“Serahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan yang sedang kita selesaikan melalui hukum justru berkembang menjadi konflik baru,” sebutnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan keresahan maupun memperkeruh situasi.
Polda Maluku Utara terus melakukan langkah pengamanan dan pencegahan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami tidak membenarkan tindakan melanggar hukum, tetapi kami juga tidak akan menggeneralisasi suatu peristiwa kepada kelompok, suku, atau masyarakat tertentu. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing dan proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti,” tegasnya.
Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persaudaraan dan tidak membiarkan persoalan hukum berkembang menjadi konflik baru.
“Sibenpopo dan Banemo adalah bagian dari keluarga besar Maluku Utara. Persoalan hukum kita selesaikan melalui hukum; persaudaraan tetap kita jaga,” pesan Kapolda.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan, menghormati proses hukum, dan mencegah konflik baru.” pungkasnya.

