CBA: Sitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI Terlalu Kecil, Ada Aset Rp633,3 Miliar Hilang
pojoklima, Penyitaan uang tunai senilai Rp2 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, mendapat sorotan tajam Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.
Uchok menilai, uang Rp2 miliar yang disita KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 tersebut terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan persoalan aset PT KAI yang menurutnya perlu ditelusuri.
Ia mempertanyakan perhatian publik yang tertuju pada sitaan uang Rp2 miliar, sementara terdapat nilai fantastis yang patut mendapatkan perhatian.
“Coba bandingkan dengan aset yang dipunya oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI yang di bawah Direktur Utama Bobby Rasyidin hilang alias turun sebesar Rp633,3 miliar sepanjang tahun 2025 sampai Juni 2026,” ujar Uchok, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, penurunan aset tersebut harus mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada perkara penyitaan uang tunai Rp2 miliar, tetapi juga menelusuri kondisi keuangan dan aset perusahaan pelat merah tersebut.
Uchok bahkan menggunakan perumpamaan dunia perkeretaapian untuk menggambarkan persoalan tersebut.
“Hilang duit dari PT KAI seperti gerbong kereta yang lepas dari rel. Kereta masih berjalan, stasiun masih ramai, tetapi di balik layar seolah-olah ada gerbong uang yang terus melaju keluar tanpa tiket,” sindirnya.
Ia menggambarkan masyarakat tetap membeli tiket dan operasional kereta api berjalan seperti biasa. Namun, di tengah aktivitas tersebut, muncul pertanyaan mengenai keberadaan aset senilai Rp633,3 miliar.
“Penumpang beli tiket, rel tetap terawat, tetapi tiba-tiba ada Rp633,3 miliar yang entah berhenti di stasiun mana,” kata Uchok.
Atas dasar itu, Uchok meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan menelusuri penurunan aset PT KAI tersebut.
Perlu pemeriksaan untuk memastikan apakah penurunan itu disebabkan transaksi bisnis yang wajar, perubahan pencatatan akuntansi, pelepasan aset, atau justru terdapat persoalan lain yang harus dipertanggungjawabkan.
“Aset senilai Rp633,3 miliar yang hilang ini sebaiknya ditelusuri oleh pihak Kejaksaan Agung. Apakah uang itu tergelincir ke bawah rel? Atau masuk ke gerbong tambahan yang tidak terdaftar di jadwal?” tanyanya.
Uchok juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara kecil. Ia khawatir angka Rp633,3 miliar yang dipersoalkan itu hanya sebagian dari persoalan aset yang belum terungkap.
“Jangan-jangan kita baru melihat sebagian dari daftar gerbong yang hilang itu. Kejagung bisa-bisa kebingungan dan pusing gara-gara harus mencari gerbong mana dan turun di stasiun mana aset sebesar Rp633,3 miliar tersebut,” pungkasnya.
Sorotan CBA ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan aset perusahaan negara. Namun, penurunan nilai aset dalam laporan keuangan tidak otomatis membuktikan adanya kehilangan uang atau tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan laporan keuangan, mutasi aset, serta transaksi perusahaan untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

