Polres Ternate Beberkan Penyebab Kebakaran di Maliaro

pojok_Lima PojokLima
Mobil dan rumah yang ludes dilahap si jago merah.

TERNATE-pl.com, Polres Ternate, membeberkan penyebab insiden kebakaran di Jalan Cengkeh Afo, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah pada Rabu, (25/12) kemarin.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan bukti rekaman CCTV saat Iskandar (terlapor) mengisi BBM jenis pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Batu Anteru.

“Pada Rabu (25/12) sekitar 10.38 WIT, terlapor menggunakan mobil keri dengan nomor polisi Dg 1358 Uw warna biru mengisi BBM jenis pertamax sebanyak 25 liter dalam tengki mobil. Kemudian sekitar 11.09 WIT, terlapor kembali mengisi BBM Pertamax di jerigen sebanyak 12 buah, perjerigen 25 liter jadi totalnya 300 liter, jerigen tersebut di letakan dalam mobil,” jelasnya.

Total BBM Pertamax yang dibeli terlapor, lanjut AKP Umar, sebanyak 350 liter. Perliternya Rp 12.400 dan total uang yang diberikan kepada petugas SPBU, Nasarudin Limatahu senilai Rp 4.340.000.

“Setelah terlapor mengisi BBM, ia langsung menuju rumah TKP kebakaran sekitar jam 11.30 WIT. Kebakaran berawal dari ledakan Aki 74 Amper dalam mobil di bawah tempat duduk penumpang bagian tengah dan apinya merambat di bagian tempat duduk terlapor. Terlapor mencoba memadamkan api dengan kain yang ada dalam mobil, namun tidak mati dan terlapor keluar berteriak meminta tolong,” ungkap AKP Umar.

Akibat kebakaran mobil tersebut api merambat ke rumah terlapor bagian teras. Api merambat ke mobil avanza dengan nomor polisi DG 1894 K milik Zunaidi Kambey alias Boy, kemudian api ke gudang pakaian milik saksi Zunaidi Kambey. Api merambat bagian depan mobil open cap milik Supriyono hingga terbakar.

Untuk diketahui, imbas insiden kebakaran tersebut mengakibatkan satu unit mobil angkutan umum R4, jenis minibus, merk Suzuki ST100, warna biru, Nomor Polisi DG 1358 UW, milik Islandar hangus terbakar, satu unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, Nomor Polisi DG 1894 K milik Zunaidi juga ludes. Selain itu satu unit mobil milik Supriyono, jenis Suzuki Carry Open Cap, Nomor Polisi DG 1899 KC, dan satu bangunan gudang hangus terbakar, serta satu rumah milik Iskandar terbakar di bagian teras.

Sementara atas insiden tersebut, Pasal yang disangkakan untuk penyalahgunaan BBM yakni pasal 53 UU no 22 Tahun 2001,
Pidana yang menyebutkan, apabila suatu badan usaha atau perseorangan dalam melakukan kegiatan usaha hilir (Angkut, Simpan, Niaga) tidak dilengkapi dengan izin yang telah ditentukan dalam Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berbunyi: Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.

Namun, dalam hal kegiatan pelanggaran tersebut mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan atau jiwa seseorang, keselamatan dan/atau lingkungan hidup, diancam dengan sanksi pidana sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini