Ibnu Diduga Catut Nama Kajari Taliabu Minta Uang di Eks Kadis PUPR
TERNATE-pl.com, Salah satu oknum kontraktor, Ibnu Helman disinyalir mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri Taliabu Nurwinardi, meminta uang kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Suprayidno atas kasus MCK.
Hal tersebut diungkapkan Agus Salim R Tampilang, selaku kuasa hukum Suprayidno yang sudah ditetapkan tersangka kasus proyek pembangunan MCK individual yang tersebar di 21 desa Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 senilai Rp 4.350.000.000.
Agus menyampaikan, Ibnu diduga menghubungi kliennya via telpon pada 27 Januari 2025 dan mengatakan “Pak Kadis taukan saya ini punya hubungan baik dengan bapak Kajari Taliabu, Nurwinardi”.
“Bapak Kajari memerintahkan saya meminta uang Rp 150 Juta kepada pak kadis untuk setor ke kas negara, nanti pak kadis dibantu oleh Kajari menyelesaikan kasus MCK Individual yang sementara ditangani Kejari Taliabu,” kata Agus mengikuti ucapan Ibnu.
Karena tergiur rayuan bohong dari Ibnu, Suprayidno langsung meminta waktu dengan alasan tidak ada uang, nanti 30 Januari 2025 baru kirim menggunakan rekening isterinya sejumlah Rp 50.000.000,” jelas Agus.
Selain Rp 50 juta, lanjut Agus, Ibnu kembali menghubungi kliennya dan mengatakan pihak kejari meminta agar uang tersebut segera cukupkan Rp 150 juta karena mau disetor ke kas negara. Namun, Suprayidno minta agar Ibnu ketemu bendaharanya di kantor PUPR Pulau Taliabu.
“Karena klien kami menitip uang Rp 100 juta di bendahara sehingga Ibnu langsung menemui mengambil uang tersebut secara tunai, kemudian mengatakan kepada bendahara bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada Kejari Taliabu,” ucap Agus.
Menurut Agus, setelah uang tersebut diterima, Ibnu kemudian kembali menghubungi Suprayidno melalui telepon seluler mengatakan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada pihak kejaksaan, jadi tidak perlu khawatir dengan kasus korupsi MCK individual, karena Kajari Pulau Taliabu bersedia membantu.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan realitas.
“Pada Jumat 14 Febuari 2025 pihak Kejari Taliabu, melalui Kasi-Pidsus memberitakan di media online,” ucapnya.
Dari situ, Agus menyatakan kliennya merasa ditipu. Sehingga langsung menghubungi Ibnu, meminta agar uang yang telah diterima segera dikembalikan sebab dirinya dibohongi.
Ibnu kembali meyakinkan dengan mengatakan, uang tersebut telah diserahkan kepada jaksa dan tidak bisa dikembalikan.
“Sementara itu klien kami Suprayidno meminta bukti penyetorannya ke Kejari, namun Ibnu mengatakan dari pihak kejaksaan tidak memberikan bukti penyetoran,” tandasnya.
Penasihat hukum Suprayidno itu juga menerangkan, beberapa bulan kemudian dirinya meminta bendahara PUPR Taliabu, agar mengecek uang Rp 150 juta yang diambil oleh Ibnu agar segera kembalikan.
Namun Ibnu kembali membohongi bendahara PUPR. Ibnu mengatakan uang tersebut telah diserahkan kepada seorang jaksa bernama Jusua.
“Karena mendengar keterangan itu bendahara PUPR Taliabu dan Ibnu dipanggil oleh kejaksaan untuk menanyakan terkait uang tersebut, namun Ibnu secara terang-terangan mengakui selama ini dirinya hanya membohongi Suprayidno, karena uang tersebut digunakan untuk pribadinya,” papar Agus.
Tak terima perbuatan tersebut, Suprayidno melalui kuasa hukum Agus, bakal melaporkan Ibnu di Polda Maluku Utara.
“Kami akan laporkan Ibnu sekalian dengan bukti-bukti penipuan dan penggelapan yang telah dikantongi, termasuk bukti transfer,” tegasnya.
Terpisah, Kajari Taliabu Nurwinardi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak pernah memerintahkan Ibnu meminta uang kepada mantan Kadis PUPR.
“Saya bantah, kami perofdsional dalam menangani perkara, kami tidak pernah meminta atau menerima sesuatu dalam penanganan perkara karena itu tidak diperbolehkan. Itu dilarang,” cetusnya.
Kajari Taliabu mendukung langkah hukum yang ditempuh pengacara eks Kadis PUPR Taliabu untuk melaporkan Ibnu di Polda Malut.
Tinggalkan Balasan