Bendahara Pengeluaran Setda Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Uang Mami dan WKDH
TERNATE-pl.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH), di Sekretariat Daerah provinsi pada tahun 2022.
Informasi yang dihimpun, Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara 2022, berinsial MS alias Syahrastani ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini juga, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, di antaranya mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T Yasin.
Selain itu, Sekertaris Daerah Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir, dan beberapa pejabat lain juga sudah dimintai keterangan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: print-588/Q.2/Fd.2/04/2025.
Syahrastani ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsiĀ Pengelolaan Keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 menimbulkan kerugian keuangan Negara senilai Rp 2.777.405.900.00 miliar.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi melalu via telpon WhatsApp, Kamis (17/4) belum melihat surat penetapan tersangka tersebut.
“Sejauh ini suratnya belum saya lihat, nanti kalau sudah ada saya infokan,”singkanya.
Tinggalkan Balasan