Hasby Yusuf: Negara Harus Komitmen Jamin Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
TERNATE-pl.com, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hasby Yusuf, menekankan pentingnya keberadaan negara dalam menjamin kesejahteraan buruh.
Pada 1 Mei 2025, ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional (May Day), menurut Hasby, buruh diseluruh dunia bergerak bersama menyampaikan tuntutan terkait upah, jam kerja, perlindungan kerja, hak kesehatan, pendidikan dan tuntutan lain yang merugikan kepentingan buruh.
“Buruh dan para pekerja di Republik ini merupakan aktor penting bergeraknya turbin ekonomi bangsa. Kerja keras mereka yang membuat roda ekonomi Indonesia terus berjalan. Karena itulah hari Buruh menurut saya harus diikuti oleh upaya kita melakukan perlindungan atas mereka,” ucapnya.
Hasby menyampaikan, saat pertemuan dengan serikat pekerja dan mendengar segala keluhan mereka diantaranya, perlindungan kerja diabaikan oleh industri tambang di Maluku Utara.
“Kecelakaan kerja masih cukup tinggi di industri tambang kita, banyak pekerja yang di PHK secara sepihak oleh Pemilik perusahaan, banyak perusahan yang abai memberikan upah yang layak. Bahkan, hak ibadah juga masih menjadi masalah yang dialami pekerja,” cetusnya.
Tantangan pekerja, lanjut Hasby, semakin kompleks di era globalisasi, digitalisasi, dan deregulasi ketenagakerjaan.
“Banyak pekerja kini berada dalam posisi rentan karena sistem kerja kontrak, outsourcing, serta lemahnya posisi tawar serikat buruh, akibat fragmentasi sektor kerja. Hal ini berdampak pada kesejahteraan dan rasa aman pekerja,” tandasnya.
“Kita tidak boleh membiarkan hak-hak pekerja dikorbankan demi investasi dan pertumbuhan ekonomi semata. Pekerja bukan beban, melainkan tulang punggung pembangunan,” tegasnya.
Hasby menuturkan, di Komite III DPD RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagai bentuk komitmen dalam menjamin perlindungan dan keadilan sosial bagi para pekerja Indonesia.
“Kami juga mendorong pemerintah untuk segera mempercepat ratifikasi Konvensi ILO No. 102 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial dan menyempurnakan sistem jaminan sosial nasional agar mencakup semua pekerja, termasuk sektor informal, pekerja migran, pekerja platform digital, dan pekerja lepas,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan