Kuasa Hukum Nilai Polres Halsel Tidak Jelas dalam Penahanan Bripka Ikbal
TERNATE-pl.com, Nurhasna Mayau, isteri dari Bripka IDM alias Ikbal, mempertanyakan kejelasan penahanan suaminya.
Pasalnya, Bripka Ikbal juga selaku personil Polres Halmahera Selatan diringkus Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara atas dugaan kepemilikan narkotika.
Nurhasna melalui kuasa hukum Al Walid Muhammad mengatakan, Bripka Ikbal ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkoba, karena diduga menjemput paket milik Angky, salah satu tahanan lapas Halmahera Selatan, yang berisi narkoba. Bripka Ikbal kemudian diringkus pada 22 Mei 2025 lalu.
Dikatakan Walid, kliennya malah ditahan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dari Propam Polres Halsel, terkait dugaan keterlibatan kasus penyediaan barang dan jasa pengadaan listrik rumah warga.
“Penahanan Bripka Ikbal bukanlah kasus penyalahgunaan narkoba, melainkan laporan pelapor As’ad dan Faksi selaku sepupu dari Bripka Ikbal atas dugaan penggelapan uang ratusan juta di 2024 lalu,” tuturnya kepada sejumlah awak media, Senin (9/6).
Menurut Walid, terkait dugaan pelanggaran ini tidak jelas, karena pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) terjadi diluar internal Polri. Dugaan pelanggaran ini kan murni urusan perdata, laporan yang dilayangkan kepada Bripka yakni proyek program Alm Bupati Halsel Usman Sidik, terkait pengadaan instalasi listrik di Desa Akedabo, Lelengusu dan Kampung Baru di tahun 2022, dengan pemasangan 3 mata lampu menggunakan anggaran dana desa (ADD).
“Waktu itu kebetulan klien kami ini sebagai pihak ketiga dari program Alm Usman Sidik yakni menyediakan instalasi listrik ke rumah warga secara gratis. Proses pekerjaan berlangsung, Bripka Ikbal ini tidak memiliki anak buah, sehingga dipanggil 7 orang termasuk sepupu dari Bripka Ikbal,” bebernya.
Sebagian anggaran dicairkan Bripka Ikbal, lanjut Walid, dengan catatan ketika Anggaran Dana Desa (ADD) cair, langsung dihitung pemotongan. Namun, Bripka Ikbal merasa ditipu oleh keryawannya atas pencairan uang senilai Rp 200 juta tersebut. Karyawannya diduga mencairkan uang tersebut dari kepala desa secara sepihak. Merasa tidak puas, Bripka Ikbal membuat laporan polisi. Tetapi tidak diproses, Polres Halsel malah memproses laporan dari As’ad dan Faksi.
Terpisah, Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi menyampaikan, penahanan Bripka Ikbal karena sebelumnya ada laporan terkait penyediaan barang dan jasa yakni, pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Jadi sebelum tertangkap Narkoba, ada laporan dari masyarakat, terkait pengadaan listrik di tiga desa itu bermasalah. Sehingga dilaporkan, saat itu kita sudah penyelidikan, kemudian bertepatan tertangkap Narkoba dan dilakukan cek urine itu positif Narkoba,” ungkapnya.
AKBP Hendra menegaskan, Ikbal telah melanggar kode etik sebagai seorang anggota polisi.
“Sebagai anggota polisi tidak boleh begitu. Anggota Polisi itu tidak boleh terlibat dalam hal-hal seperti itu,” tandasnya.
Sehingga, lanjut Kapolres Halsel, perintah pelaksanaan penempatan tempat khusus (Patsus), karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik.
“Untuk kasus dugaan narkoba tetap dalam proses,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan