Oknum Anggota TNI di Sula Diduga Setubuhi Adiknya, Foto Vulgar Jadi Bahan Ancaman
TERNATE-pl.com, Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) AD di Kepulauan Sula berinisial AU alias Fin, diduga memaksa adik perempuan untuk memuaskan hasrat seksualitasnya.
Korban melalui kuasa hukum YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni kepada sejumlah awak media mengungkapkan, kejadian ini dilakukan oleh oknum anggota berpangkat Serda yang bertugas di Kodim 1510/Sula, Senin (23/6).
“Kejadian tersebut bermula saat korban (29) mengikuti Arifin jalan-jalan di Gemba, Ambon pada tahun 2019 lalu. Korban yang menganggap oknum anggota itu kakanya jadi tidak berpikiran yang aneh-aneh, saat berada di penginapan, Fin kemudian melancarkan aksinya dengan memaksa korban berhubungan badan,” ucap Bahtiar didampngi rekannya Yulia dan kaka dari korban, Rusli Sapsua.
Ironisnya, kata Bahtiar, Fin setelah melancarkan aksinya, Ia kemudian memotret tubuh korban dan dijadikan sebagai bahan ancaman untuk memaksa korban melayani hasratnya dikemudian hari.

“Korban diancam kalau tidak mau berhubungan badan, maka foto vulgarnya akan disebarluaskan. Jadi oknum anggota ini melancarkan aksi bejat tersebut sudah berulangkali hingga tahun 2025,” bebernya.
Lokasi kejadian, lanjut Bahtiar, dilakukan di Pantai Waka Yoya sebanyak 7 kali, Penginapan Kristi 1 kali, rumah dinas Kasdim 5 kali, Kodim 1 kali, Pantai Soamole 1 kali, Pantai Waiman 2 kali, Rumah pelaku di Waigo Ben 3 kali, di Kebun 2 kali dan di Kosan Waibak 4 kali.
“Terduga pelaku sudah dilaporkan di Denpom XV/1 Ternate atas dugaan tindak pidana Pornografi sebagaimana diatur dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14,15,dan 16 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),”cetusnya.
Bahtiar berharap laporan tersebut dapat diproses sehingga ada kepastian hukum.
Senada, Yulia menegaskan bahwa terduga pelaku harus segera diproses agar tidak ada korban lain.
Terpisah, Kapenrem 152 Baabullah Ternate, Mayor Inf Rusmin Nuryadin, saat dikonfirmasi mengaku untuk kasus tersebut saat ini Denpom XV/1 Ternate sudah tindaklanjut.
“Dari Denpom Ternate sudah proses kasus ini, intinya setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjut agar adanya kepastian hukum,” singkatnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan