Sidang Lanjutan Kasus MCK Fiktif Taliabu, Agus; Aliong Mus Harus Diseret
TERNATE-pl.com, Eks Bupati Taliabu Aliong Mus, harus diseret dalam kasus Mandi Cuci Kakus (MCK) fiktif.
Ini ditegaskan Agus Salim R Tampilang, penasihat hukum (PH) terdakwa mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno dalam rilisnya diterima, Senin (30/6).
Selain eks Bupati Taliabu, kata Agus, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali juga diminta bertanggungjawab, karena sudah mencairkan anggaran atas perintah Aliong Mus.
Agus mengatakan, dalam keterangan ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah menyebutkan bahwa Aliong Mus memerintahkan mantan Kepala Badan BPKAD Pulau Taliabu Abdul Kadir Nur Ali untuk mencairkan anggaran.
Dalam pencairan itu Agus menerangkan, tanpa dilengkapi dengan dokumen jaminan pemeliharaan, hal yang tidak dapat dibenarkan dan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum lantaran uang proyek cair dari BPKAD tak ada yang mengintervensi.
“Sehingga perintah mantan bupati Taliabu Aliong Mus yang untuk mencairkan anggaran adalah hal yang tidak dapat dibenarkan,”tegasnya.
Agus juga menilai sidang pemeriksaan saksi ahli atas dugaan korupsi mandi MCK fiktif, pada Senin 23 Juni 2025 kemarin sangat menguntungkan kliennya.
Pasalnya persidangan yang digelar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan negeri (PN) Ternate, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menghadirkan empat orang saksi ahli untuk diperiksa terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Diketahui bahwa dalam kasus tersebut dengan empat orang terdakwa yang didirikan JPU Kejari Taliabu. Di antaranya mantan kepala dinas PUPR Pulau Taliabu Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M. Rizal Digatama dan Melanton.
Sementara saksi ahli sebanyak empat orang yakni Ir. Rizaldi Edo Putra dan Ir Fadly Arirja Gani dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, kemudian Ir Mohtar Gani ahli bangunan pada Lembaga Advokasi Jasa Konstruksi (LAJK) di Makassar sejak 2019 serta Abdul Wahid Saraha, dari Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut Agus, kehadiran empat saksi tersebut menguntungkan kliennya, karena dalam pemeriksaan ahli dari BPK RI Ir.
Rizaldi Edo Putra mengakui saat dimintai keterangan penyidik Kejari Taliabu beberapa waktu lalu sempat turun ke lapangan melihat seluruh pembangunan MCK secara fisik dan telah selesai dibangun. Bahkan sebagian besar sudah digunakan masyarakat setempat.
Ahli tetap melakukan perhitungan dengan cara wawancara beberapa kepala desa yang akhirnya ahli memberikan kesimpulan bahwa pekerjaan tersebut fiktif. Anehnya dia selaku saksi ahli tidak terlalu yakin dengan perhitungannya sendiri, sehingga ia menyerahkan seluruh perhitungan kerugian negara kepada majelis hakim untuk menilai.
“Kemudian majelis menjawab bahwa mereka telah memeriksa saksi-saksi, dan hasilnya tidak demikian, semuanya akan dipertimbangkan oleh majelis karna tetap mengedepankan rasa keadilan bukan kesimpulan,” ujar Agus.
Lanjut Agus, ahli juga mengatakan bahwa dirinya telah menghitung kerugian negara untuk dibebankan kepada masing-masing terdakwa dan hasil tersebut pihaknya tidak pernah mendapatkan bukti pergeseran uang kepada terdakwa.
“Karena saksi mengatakan dia lakukan hanya dengan cara wawancara beberapa orang saksi, tanpa mengkonfentir kepada para terdakwa, tapi langsung berkesimpulan bahwa uang-uang tersebut berada para terdakwa,” ucapnya.
Agus menjelaskan sementara saksi ahli bangunan dalam keterangannya mengakui bahwa seluruh proyek MCK fiktif telah selesai dibangun hanya saja ada beberapa aitem yang tidak dikerjakan seperti ringbalok, tidak menggunakan beton bertulang, selain itu sudah selesai dikerjakan, bahkan tidak ada masalah, karena sebagian masyarakat telah menggunakannya.
“Untuk mendapat volume ahli menggunakan alat ukur meter dengan melakukan perhitungan, sementara dari tingkat kekerasan bangunan ahli tidak mengetahui sehingga tidak bisa memberikan kesimpulan lebih lanjut,” kata Agus, mengutip keterangan saksi ahli.
Tinggalkan Balasan