Kasus Masjid Raya Halsel Potensi Ada Tersangka Baru
TERNATE-pl.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara membuka cela akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel).
Potensi itu menguat menyusul pemeriksaan terbaru dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi termasuk AH atau Ahmad terpidana kasus tersebut.
“Iya, ada pemeriksaan saksi yakni AH alias Ahmad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat ini sudah terpidana dalam kasus ini,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Senin 30 Juni 2025.
Juru bicara Kejati Maluku Utara itu jaksa ingin menggali informasi lebih dalam terkait pekerjaan pengawasan proyek Masjid Raya Halsel tahap II tahun 2012 dengan nominal anggaran Rp419 juta.
“Anggaran itu menurut fakta persidangan dalam perkara ini dianggap fiktif, sehingga itu kita lakukan penyilidikan atas dasar pengembangan putusan pengadilan,” tandasnya.
Bahkan Richard menegaskan, kemungkinan besar penyidik menetapkan tersangka baru terhadap pekerjaan pengawasan proyek Masjid Raya Halsel.
“Ada kemungkinan tersangka baru, kita lihat nanti proses penyelidikannya dan perkembangan seperti apa kita sampaikan,”pungkasnya.
Diketahui, saksi yang sudah diperiksa adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), M Imran dan beberapa orang lainnya.
Dalam kasus ini Kejati Maluku Utara menetapkan satu tersangka yakni mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, AH alias Ahmad.
Kasus tersebut sudah disidangkan dan pada Selasa, 7 Agustus 2024.
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate memvonis Ahmad lima tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan badan selama tiga bulan.
Tinggalkan Balasan