Oknum Anggota Polisi Dipolisikan Terkait Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur
TERNATE-pl.com, Seorang oknum anggota Polisi berinisial Bripda AMK alias Aco, diduga bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, dilaporkan ke instansinya sendiri atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut dilayangkan seorang warga berinisial AW, yang menuding Aco telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dugaan itu kini tengah dalam proses penanganan Bid Propam Polda Malut.
Laporan atau aduan ini menyusul anak AW, ARA menjadi korban kekerasan anak di bawah umur dengan terlapor A. Terlapor merupakan adik kandung AMK.
Kasus sangkaan kekerasan terhadap ARA terjadi pada Senin malam, 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIT. Bermula dari chatting whatsapp antara ARA dan terlapor. Korban dan terlapor merupakan teman sekolah.
Tak berselang lama, terlapor menghubungi korban untuk datang ke rumahnya di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, dan meminta maaf. Korban yang tak menaruh curiga langsung mengiyakan permintaan terlapor.
Setibanya di rumah terlapor, tanpa banyak tanya korban langsung dicekik oleh Aco. Ayah Aco dan dua saudaranya ikut memukul korban. Akibatnya korban mengalami bengkak di bagian wajah.
ARA mengaku mendapat ancaman dengan bahasa-bahasa yang tidak mengenakkan dari terlapor.
“Saya di chat bilang kalau saya tara ka sana dong dapa di jalan dorang pukul. Saya tara nyaman langsung datang ka sana,” ujar korban saat ditemui Jumat, 18 Juli 2025.
“Saya dapa kep (cekik) di leher baru bilang ngana tara kanal saya (kamu tidak kenal saya). Baru dong bilang lagi kalo mo lapor polisi, lapor sudah,” sambung ARA.
Ayah korban, AW menyesalkan kekerasan anak di bawah umur yang dialami anaknya. Menurutnya, kekerasan terhadap anaknya itu seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Yang anehnya bikiapa (kenapa) ayah terlapor ikut pukul. Harusnya kan tanya dulu karena ini anak-anak punya masalah, bukan dalam tanda kutip main hakim sendiri. Su abis pukul saya pe anak baru datang di saya pe rumah baru bilang ini belum seberapa,” ujar AW.
AW mengatakan masalah kekerasan kepada anaknya sudah dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan. Laporan tindak pidana ini dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) nomor: STPL/27/VII/2025/Polsek Ternate Selatan tertanggal 14 Juli 2025.
“Kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Ternate Selatan bisa memproses laporan kami,” sambungnya.
Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati membenarkan adanya laporan dimaksud. Ia mengaku laporannya sedang ditangani.
“Masih penyelidikan,” sambung Fatmawati saat dikonfirmasi melalui whatsapp.
Bripka AMK belum dikonfirmasi perihal sangkaan yang menyeret namanya.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis poskomalut grup kepada Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono belum bersambut hingga berita ini dipublis.
Tinggalkan Balasan