Pemkot Koleksi Utang Mes Kejari dan Gedung Polres Ternate
TERNATE-pl.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate diminta tidak ikut menabung dengan dalil utang yang belum terbayarkan.
Ini terkait usulan utang dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Ternate tahun anggaran 2025.
Usulan utang bawaan dari tahun 2024 yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate ini menimbulkan reaksi dari praktisi hukum Agus Salim R Tampilang.
Agus menyebutkan, kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting. “Jangan sampai ada kegiatan atau utang yang sudah terbayarkan, tetapi masih dimunculkan dalam dokumen KUA PPAS APBD-P tahun 2025. Ini harus dicermati betul oleh DPRD,” tegas Agus.
Bahkan, Agus menyesalkan terdapat item utang di intansi vertikal seperti Polres dan Kejaksaan Negeri Ternate.
Terhadap dua instansi vertikal ini Pemerintah Kota Ternate tidak main-main menggelontorkan anggaran hingga miliaran, untuk pengadaan sarana prasarana gedung beserta perabot rumah dinas dan Mess Kejari Ternate serta pembangunan gedung Polres hingga menyisahkan utang bawaan yang disulkan pada 2025.
Fasilitas bangunan Polres Ternate, yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) selama 4 tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2025. “Hal ini patut dicurigai, tapi semoga tidak ada tendensi lain sehingga APBD Kota Ternate tidak disandra oleh hutang budi dengan Instansi penegak hukum.
DPRD Kota Ternate harus lebih teliti sehingga penggunaan APBD bisa tepat sasaran, jangan sampai anggaran tersebut selalu dimunculkan setiap perubahan. “Hal ini patut dicurigai akan digunakan untuk tabungan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandas Agus mengakhiri.
Diketahui, item utang yang tercantum dalam KUA PPAS yakni pembangunan gedung Polres Ternate senilai Rp 1.956.930.521 dan saranan prasarana gedung beserta perabot rumah dinas dan Mess Kejari Ternate senilai Rp 998.550.000.
Tinggalkan Balasan